News

Polsek Sekupang Tidak Lakukan Penahanan Terhadap Pelaku Kriminal Kekerasan

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Bermula dari laporan yang dilakukan oleh NP di Polsek Sekupang Batam, dimana NP menerima perlakuan buruk serta pemukulan keras oleh seorang Ibu yang berinisial Br S. Saat pemukulan tersebut NP mengalami bocor dikepala sehingga NP dilarikan ke Rumah Sakit Awal Bross Batam untuk perobatan serta melakukan visum atas Luka yang menganga dikepala sebelah kiri, kemudian Dokter pun menutup luka tersebut hingga 5 jahitan.

Kejadian pemukulan ini dilakukan oleh Br S kepada NP, “diduga karena adanya hubungan yang tidak wajar antara suami korban yang berinisial PBS dengan anak perempuan pelaku kriminal kekerasan yang berinisial APT”.

Hingga pada hari pemukulan itu, Senin 10 Juni 2019 NP langsung melapor kepihak yang berwajib di Polsek Sekupang.

Menurut saksi yaitu adik kandung korban yang berinisial BP mengatakan, pelaku kriminal pemukulan terhadap kakaknya tidak ditahan oleh pihak Polsek Sekupang, sementara kakaknya sebagai korban pemukulan merasa terancam dan dipermainkan atas kejadian itu.

“Pelaku kekerasan tidak ditahan oleh Polisi saat ini, dan kami dengar hanya wajib lapor ke polsek Sekupang, pemukulan ini bukan lagi main-main, ini murni penganyayaan. Saat ini pun kakak saya merasa terancam dan sangat dilecehkan oleh pihak pelaku kriminal”, ungkapnya kepada media didepan kantor Polsek Sekupang Senin 5/8/2019 siang.

Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fharoji ditemui oleh Wartawan pada Senin 5/8/2019 siang, tidak berada ditempat. Hingga Pemred Media Trias.com berhasil menghubungi melalui WhatsUppnya, namun tidak jelas keterangannya, terkait apa alasan hukumnya sehingga tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Hasil pantauan media ini diseputar kantor Polsek Sekupang, Ada beberapa orang berkumpul disalah satu kantin didepan Kantor Polsek, mereka disinyalir dari pihak korban.

Saat ditanya, memang benar “Kami dari keluarga korban ingin mempertanyakan alasan Polisi tidak menahan pelaku kriminal kekerasan Bang”, jelas salah satu Familiy Korban yang enggan menyebutkan namanya.

Perlakuan kriminal pemukulan sangat berkaitan dengan Undang-Undang maupun KUHP, dimana pada pasal 351 ayat 2 KUHP mengatakan, “Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama lima tahun”.

Sedangkan Pasal 354 KUHP pada pasal 1 mengatakan “Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganyiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Hingga berita ini diunggah, Pihak kepolisian dari Polsek Sekupang belum memberi keterangan yang resmi terkait permasalahan diatas. Kasus ini pun belum diketahui sejauh mana kronologi perjalannya, apakah sudah P 21 atau belum.

Redaksi.

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker