News

PT. Bright PLN Batam, Diduga Tidak Turuti UU 30 Tahun 2009

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Berdalih dibawah UU 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, PT. Bright PLN Batam diduga kuat melanggar Undang-Undangnya sendiri, apalagi terkait Standard Operasional Prosedur (SOP). Dimana setiap pelanggan wajib memenuhi ketentuan UU 30 Tahun 2009.

Dari penelusuran media ini di lapangan, bahwa setiap calon pelanggan terlebih dahulu membayar administrasi kepada pihak PT. Bright PLN Batam, setelah itu pihak konsumen di arahkan untuk membayar biaya administrasi Sertifikat Laik Operasi (SLO), lalu apakah seperti itu amanah/prosedur Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2009 ?

Salah seorang petugas SLO saat melakukan survey instalasi listrik di salah satu rumah calon pelanggan ( tidak bersedia diekspost namanya) mengatakan, sebelum calon pelanggan melakukan  pembayaran administrasi kepihak Bright PLN Batam, patutnya pihak calon pelanggan harus terlebih dahulu mengurus Sertifikat Laik Operasi, setelah di nyatakan lulus atau sertifikatnya di terbitkan oleh Pihak petugas SLO, inilah yang di bawa calon pelanggan ke kantor PT. Bright PLN Batam untuk di lakukan pemasangan/penyambungan arus listrik.

Ilustrasi, seringnya Listrik mati dan pemadaman bergilir yang dilakukan oleh PT. Bright PLN Batam.
Ilustrasi, seringnya Listrik mati dan pemadaman bergilir yang dilakukan oleh PT. Bright PLN Batam.

”Berbalik Fakta Bang, Surfey dilapangan calon pelanggan membayar kepada pihak PT. Bright PLN Batam terlebih dahulu, baru dilakukan pengurusan Sertifikat Laik Operasi, lalu bagaimana jika tidak layak/lulus saat di lakukan servey?  apakah uangnya di kembalikan kepada calon kosumennya? atau di paksakan disambung tanpa SLO sesuai UU 30 Tahun 2009?”. Jelasnya sambil bertanya kepada media ini..

Sementara berdasarkan investigasi media ini, dibeberapa lokasi Perumahan, Kavling, dan di Rumah Liar (Ruli) di Kota Batam, mereka kebinggungan ketika di tanya Sertifikat Laik Operasi (SLO), yang di terbitkan oleh Lembaga Independen.

”Mana ada itu mas…mungkin di sebagian pelanggan tertentu aja yang memiliki Sertifikat Laik Operasi, saya aja baru dengar itu sekarang ” ucap salah seorang pelanggan listrik diruli pada media ini.

PLN Batam saat ulang tahun dan penyambungan listrik secara gratis terhadap warga Batam. (lokasi Kepri Mall)
PLN Batam saat ulang tahun dan penyambungan listrik secara gratis terhadap warga Batam. (lokasi Kepri Mall)

Bukti Panggabean sebagai Menager humas PT. Bright PLN Batam mengatakan, Jumlah pelanggan listrik dikota Batam melalui PT. Bright PLN Batam berjumlah 360.000 pelanggan. Lalu apa data yang dimiliki oleh Lembaga Independen sesuai yang ditetapkan oleh UU 30 Tahun 2009 untuk penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO)? Bagaiaman korelasi antara Lembaga SLO dengan PT. Bright PLN Batam terkait data pelanggan listrik di Kota Batam?

Humas Bright PLN Batam Bukti Panggabean
Humas Bright PLN Batam Bukti Panggabean

Sering terjadi kebakaran rumah dikota Batam akibat korslet listrik, kemudian apa tanggung jawab PT. Bright PLN Batam sebagai pemangku UU 30 tahun 2009? Haruskah Masyarakat dikorbankan akibat kelalaian yang ditimbulkan oleh PT.Bright PLN Batam?

Hal ini perlu diketahui masyarakat luas demi perbaikan kinerja PT.Bright PLN Batam.

Berita ini di terbitkan dan untuk memperoleh data akurat dari pihak Lembaga Independen selaku  penerbit  “Sertifikat Laik Operasi ” sesuai dengan UU 30 Tahun 2009, belum berhasil di temui.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker