Sorot Hukum

Sidang Lanjutan P. Amat Tantoso, JPU Gagal Hadirkan Saksi Korban Celvin

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Agenda sidang pemeriksaan saksi korban dalam perkara Paulus Amat Tantoso ditunda Kamis depan. Dengan alasan jaksa belum bisa menghadirkan saksi korban yang menjadi korban penikaman bernama Celvin warga negara Malaysia dalam agenda sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 12/09/2019.

Pantauan media ini, sidang yang digelar pada hari Kamis 12/09/2019, tidak berlangsung lama, dimana Jaksa penuntut Umum meminta tenggat waktu kepada Majelis Hakim untuk dapat menghadirkan saksi Korban.

Jaksa Penuntut Umum, Rumondang. SH, meminta satu kesempatan untuk menghadirkan saksi korban kepada Majelis Hakim untuk dapat menghadirkan saksi korban pada disidang berikutnya.

Menurutnya pihak konsulat Malaysia keliru dalam surat pemanggilan yang dilayangkan JPU. Ini dikarenakan saksi korban juga dipanggil oleh Kepolisian dengan status tersangka dalam perkara lain.

“Kita akan memanggil kembali dengan menjelaskan statusnya sebagai saksi bukan terdakwa melalui jalur nota diplomatik,” ucap Rumondang saat persidangan.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosaa Ketaren didampingi hakim anggota Dwi Nuramanu dan Hakim Taufik Nainggolan, memberi kesempatan satu kali lagi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi korban.

“Kita berikan satu kesempatan sekali lagi, untuk selanjutnya kita akan berikan sikap,” ucap Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosaa kepada Jasksa Penuntut Umum.

Ditempat terpisah penasehat hukum terdakwa Amat Tantoso, Nur Wafip Warodak, menyampaikan pihaknya selaku kuasa hukum terdakwa hanya bisa menunggu proses persidangan berikutnya.

“Kita hanya bisa  menunggu bagaimana berikutnya proses persidangan. Hakim memberi kesempatan Kepada JPU untuk melakukan pemanggilan kepafa saksi korban. Dalam hal ini kita berupaya kooperatif apa yang menjadi keputusan hakim, kita akan ikut. tutup Warodak.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan Kamis minggu depan dan tidak diketahui sampai kapan sidang Amad Tantoso ini berlanjut.

Liputan : Hots.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker