Sorot Hukum

PT. TTU, Sanggah Hasil Pansus DPRD Lingga Yang Terkesan Menyudutkan Perusahaan

FAKTAAKTUAL.COM, LINGGA – Pada dasarnya, PT. Tri Tunas Unggul yang beroperasi di Kabupaten Lingga dalam perizinannya sebagai Tambang Pasir darat, tidak pernah ada masalah. Namun sejak Januari Tahun ini, Perusahaan yang berorientasi Tambang Non Logam ini justru memiliki Problem Proses operasional.

Bermula dari DPRD Lingga melakukan Pansus terkait penambangan yang dilakukan oleh PT. TTU, Pansus tersebut belum diketahui timbulnya dari mana. Tidak jelas dan masih samar. Namun setelah adanya pergantian Bupati Lingga serta disaat Produksi tambang Pasir pun sedikit melemah karena Pangsa Pasar sempat ‘down’, Hingga sampai masalah ini pun timbul diareal Tambang wilayah teritorial PT.TTU.

Photo, Sekelompok warga dilokasi tambang diduga dapat diprovokasi oleh orang-orang yang berkepentingan Pribadi dalam wilayah teritorial PT. TTU
Photo, Sekelompok warga dilokasi tambang diduga dapat diprovokasi oleh orang-orang yang berkepentingan Pribadi dalam wilayah teritorial PT. TTU

Namun berbagai cara yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga, seperti pembentukan Pansus serta dugaan penghasutan kepada sekelompok masyarakat untuk ‘kontra’ kepada PT. TTU, kini terbantahkan,

Hasil Press Release yang diterima oleh Media Faktaaktual.com, Senin 23/4/2018, dari Kuasa Hukum PT. TTU, Viktor Sitanggang SH, sebagai sanggahan dan bantahan yang menyudutkan Perusahaan, seperti yang tertulis berikut ini,

Dengan adanya berbagai pemberitaan di media Massa/Sosial di Kepri yang sumbernya dari anggota dewan atau wakil ketua DPRD Kabupaten Lingga yang kami anggap sangat tendensius atau tuduhan, maka kami sebagai kuasa hukum dari PT. TTU memberikan klarifiasi atau tanggapan atas berita berita tersebut.

Pertama kami sebagai kuasa hukum sangat menyayangkan sikap wakil ketua DPRD Lingga tersebut, karena sebagai wakil rakyat seharusnya memberikan kesejukan bagi investasi dengan tidak heat to heat dengan pihak perusahaan yg datang berinvestasi di wilayah tersebut.

Photo, Surat Kuasa Hukum Resmi yang diterima oleh Viktor Sitanggang dari PT. TTU
Photo, Surat Kuasa Hukum Resmi yang diterima oleh Viktor Sitanggang dari PT. TTU

Yang kedua kami menyayangkan sikap wakil ketua DPRD tersebut yabg meledak ledak dimedia massa menuduh PT. TTU tidak memilik ijin atau selalu dikatakannya usaha illegal dan seolah menutup mata pada semua perijinan yang dimiliki PT. TTU sebagai usaha badan hukum.

Seharusnya sebagai anggota DPRD, beliau ini menghargai keputusan gubernur Kepri yang memiliki diskresi atas kebijakan sebagai kepala daerah yang nemberikan atau mengeluarkan perijinan untuk tumbuhnya ekonomi di wikayah lingga.

Sebagai anggota DPRD yg bergelar sarjana hukum, seharusnya mendorong masyarakat yang katanya dirugikan akibat adanya tambang tersebut untuk menilai dan menempuh jalan hukum terhadap putusan ASN yang bersifat Tata usaha negara agar dibatalkan oleh peradilan tata usaha negara yang memiliki wewenang membatalkan putusan yang bersifat tata usaha negara, bukan malah muncul heat to heat melawan perusahaan dengan publikasi media.

Soal yang dikatakan kerugian negara akibat rusaknya lingkungan, sepatutnya sebagai anggota dewan beliau menghimbau serta mendorong badan atau lembaga yang mengawasi lingkungan untuk melakukan Audit Lingkungan agar diketahui dan diperbaiki dimana letak kekurangan yang agar dapat diperbaiki, bukan terus menerus berteriak di media massa.

Yang paling tidak dipahami oleh bapak wakil rakyat yang terhormat ini adalah, memprovokasi laporan polusi atas laporan masyarakat yang sebenarnya oleh hukum tiap kebijakan atau perijinan adalah merupakan diskresi yang tidak dapat di kriminalisasi.

Photo, Kwitansi penerimaan dana CSR yang diterima masyarakat dari PT.TTU pada Desembaer 2017.
Photo, Kwitansi penerimaan dana CSR yang diterima masyarakat dari PT.TTU pada Desembaer 2017.

Satu hal yang sangat fatal pernyataan anggota Dewan terhormat tersebut, adalah bahwa sial lokasi yang tidak pada tempatnya, padahal sangat jelas pada lampiran Keputusan Ijin Guberbur tersebut ada peta lokasi wilayah yang dengan kordinat sangat jelas, sehingga tidak benarlah kalau salah lokasi dan menambang secara liar atau illegal.

Satu hal yang paling tidak masuk akal ialah pernyataan yang menyebut tanah penambangan PT. TTU tersebut bermasalah dengan masyarakat, sementara sekian lama masyarakat daerah itu tidak pernah bermasalah soal kepemilikan tanah dengan pihak PT.TTU, bahkan sangat bersahabat dengan warga maupun aparatur desa.

Atas pernyataan pernyataan anggota DPRD tersebut, sangat jelas semuanya tidak memiliki dasar hukum dengan seolah olah usaha klien kami tersebut tidak memiliki ijin,padahal semua legalitas perusahaan klien kami tersebut memiliki semua aspek hukumnya dan legalitas perijinannya. (red),

Photo, Kwitansi dana CSR yang diterima oleh Warga dari PT. TTU.
Photo, Kwitansi dana CSR yang diterima oleh Warga dari PT. TTU.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker