Daerah

Terkait PT. TTU Sampai Pansus DPRD Lingga, Warga Dirugikan Ratusan Juta

FAKTAAKTUAL.COM, LINGGA – Daerah Kabupaten Lingga dikenal dengan kekayaan alamnya yang cukub memberi penghidupan yang layak bagi penghuninya. Disamping kekayaan laut yang penuh dengan berbagai macam ikan, juga kekayaan darat yang begitu menjanjikan seperti Pasir.

Dari Sumber yang layak dipercaya, Ada Sekitar 5 Perusahaan penambang Pasir yang beroperasi disekitar wilayah Kabupaten Lingga. Dimana setiap perusahaan ini banyak memberi income berupa kontribusi daerah maupun dana CSR kepada masyarakat setempat.

Namun saat ini, salah satu Perusahaan yang tidak beroperasi dari 5 perusahaan yang ada dikabupaten Lingga adalah PT. Tri Tunas Unggul. Perusahaan ini dianggap tidak memiliki izin tambang diwilayah Kabupaten Lingga oleh Oknum DPRD Lingga, sejak Januari tahun ini.

Tidak tanggung-tanggung, sampai DPRD Lingga pun membentuk pansus guna mengusut tuntas perizinan dan mengetahui wilayah teritorial PT. TTU. Akan tetapi tidak diketahui sejauh mana delik dan detail masalah perizinan PT. TTU dalam melakukan operasionalnya, serta siapa pelapor maupun besaran kerugiannya, hingga wewenang Anggota Dewan yang lebih Tinggi seperti Pansus sampai terbentuk.

Photo, Kamaruddin Ali, Wakil Ketua DPRD Lingga.
Photo, Kamaruddin Ali, Wakil Ketua DPRD Lingga.

Beberapa madia online menerbitkan, bahwa Pelaksanaan Pansus oleh DPRD Lingga tersebut hanya menemukan tumpang tindih perizinan antara Bupati dan Gubernur Kepri. Hal ini diucapkan Kamaruddin Ali Wakil Ketua DPRD Lingga dari Partai Golkar.

Pansus tersebut, tidak menemukan kejanggalan maupun error job serta hal-hal lain yang memungkinkan menyalahi aturan lingkungan oleh PT. TTU dilapangan.

Berjalannya Pansus oleh DPRD LIngga, hingga berkirim surat kepada Gubernur Kepri untuk mencabut izin PT. TTU supaya tidak lagi beroperasi diwilayah Kabupaten Lingga, dianggap sangat janggal dan jarang terjadi, dimana Anggota Dewan Lingga tidak menghargai dan menghormati kewenagan seorang Gubernur dalam memberi izin Usaha diwilayah yang dipimpinnya.

Akibat permasalahan ini, Pihak perusahaan juga berhenti beroperasi, sehingga tidak menyetor kontribusi daerah maupun dana CSR kepada Warga.

Photo, Kwitansi penerimaan dana CSR yang diterima masyarakat dari PT.TTU pada Desembaer 2017.
Photo, Kwitansi penerimaan dana CSR yang diterima masyarakat dari PT.TTU pada Desembaer 2017.

Perkiraan sementara, PT.TTU aturannya sudah wajib mengelontorkan dana CSR (Comunity Social Responsibility) sebesar Rp 200 Juta kepada Warga setempat sejak Januari tahun ini.

Sementara menurut sumber yang dipercaya media ini mengatakan, PT.TTU banyak juga mengeluarkan dana berupa bantuan sosial secara spontan kepada masyarakat. Seperti Bantuan perobatan, Bantuan pembangunan rumah Ibandah, Bantuan olah raga serta bantuan pendidikan untuk sekolah.

“Sejak berhentinya Operasional PT.TTU, Masyarakat sangat dirugikan, hal ini terjadi akibat adanya Pansus DPRD Lingga yang belum selesai, serta adanya sekelompok warga yang melakukan pembakaran maupun pencekalan operasional perusahaan”. Jelas seorang Pekerja yang enggan disebut namanya. Senin 23/4/2018.

Setelah adanya Pansus terkait perizinan PT. TTU yang dilakukan oleh DPRD Lingga, Mungkinkah ada kepentingan lain didalamnya oleh oknum-oknum tertentu?? (gp)

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker