News

Tantang Kezoliman, Ketum SRK: Besok Kita Demo

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Begitu banyaknya masalah yang belum tuntas dikota Batam, sehingga DPP LSM Suara Rakyat Keadilan (SRK) akan turun kejalan untuk bersuara serta membuka dimata umum atas apa yang terjadi akhir-akhir ini.

Aksi Demo kali ini dilakukan pada Kamis besok, 27/8/2020 dihalaman Pemko Batam, maupun didepan kantor Bawaslu sembari menyuarakan kebenaran UU yang berlaku di Indonesia.

Ketua Umum DPP LSM SRK mengatakan, aksi demo yang mereka lakukan dihalaman Pemko adalah, mendampingi Ibu Ir. Nuranis untuk menuntut haknya, dimana ibu Nuranis merasa terzolimi oleh Pemko Batam melalui Dinas Kesehatan Kota Batam yang tidak mau menyelesaikan tunggakan  tagihannya sejak tahun 2017 lalu.

“Kami sangat prihatin atas apa yang diderita oleh Ibu Ir. Nuranis hingga ibu itu tidak mampu lagi membiayai anaknya untuk kuliah karena Pemko Batam tidak mau membayar tagihan ibu Nuranis setelah selesai menuntaskan pekerjaan proyek pengadaan barang dan jasa sesuai SPK dari Dinas Kesehatan kota Batam. Proyek ini sudah cukup lama, pada tahun 2017 lalu.  Namun tidak ada niat baik dari Pemko Batam untuk menyelesaikan masalah ini, walaupun sudah inkrah dari Mahkamah Agung.  Anehnya, Ibu Nuranis justru diperhadapkan dengan hukum selama ini, sehingga ibu Nuranis merasa dizolimi apalagi Pemko Batam dianggap melawan hukum dengan prilaku otoriter karena tidak melaksanakan perintah MA yang menyatakan inkrah atas tuntutan ibu Nuranis, ini harus kita lawan”, tegas Rosano. Rabu 26/8/2020, pagi.

Lebih lanjut, Rosano menerangkan setelah selesai dari Pemko Batam, aksi Demo dilanjutkan didepan Kantor Bawaslu Kota Batam, guna mendorong Bawaslu supaya tetap netral dalam melaksanakan UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 khususnya Pasal 71 ayat 1 dan 2 dimana sanksinya ada diayat 5.

“Bawaslu itu independen, dan konsisten menjalankan UU tentang pemilihan.  Saat ini Kota Batam disibukkan sosialisasi menjelang Pilkada hingga masalah covid-19 pun terabaikan oleh Ketua Tim Gugus Tugas. Nah, Bawaslu harus jeli dan cermat dalam mengawasi segala sesuatu yang sedang terjadi, serta wajib memikul maupun memangku UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 sebagai perisai utama untuk acuan mutlak Bawaslu dipilkada tahun ini.  Dalam hal ini kami melihat banyak kejanggalan, seperti pemanfaatan covid 19 untuk pencitraan,  maupun sosialisasi terselubung serta aturan-aturan yang otoriter yang dilakukan petahana. Seperti mutasi pejabat dilingkungan Pemko Batam, pencitraan dengan stiker disampul Indomie covid 19 oleh petahana, penyaluran CSR tanpa aturan, penyebaran spanduk serta hal-hal lain yang hingga saat ini tidak ada tindakan dari Bawaslu Kota Batam kepada petahana. SRK menganggap bahwa semua hal diatas telah melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada pasal 71 ayat 1 dan 2. Artinya, kami mau mendesak Bawaslu supaya mendorong KPU Batam untuk ‘menolak’ petahana dalam pendaftarannya nantinya, berdasarkan bukti-bukti yang sebelumnya sudah kami laporkan dan kami serahkan kepada Bawaslu Batam yang diatur oleh UU, sesuai dengan ayat 5 pasal 71 UU Pilkada”. Kata Ketua Umum SRK.

Rosano menyebut, semua kegiatan Demo yang akan mereka lakukan oleh SRK  semata-mata hanya menentang ketidakadilan maupun melawan kediktatoran serta menginginkan pilkada yang bersih, adil dan berwibawa sesuai perundang-undangan yang berlaku di wilayah NKRI.

“Masyarakat Batam perlu menyatukan misi untuk menghalau dan menentang ketidakadilan yang semakin merajalela, Batam wajib kita Branding menjadi kota BHINNEKA TUNGGAL IKA”. tambah Rosano menutup pembicaraan.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker