News

Terkait Kasus Mulkan “Aktivis VS Bupati” Butuh Dukungan KPK, Menteri Dan Negara

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Bupati Lingga Alias Wello melaporkan Aktivis antikorupsi Kepulauan Riau, Mulkansyah, ke Polda Kepri dalam kasus “Pencemaran Nama Baik” seorang Bupati Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dengan laporan Bupati tersebut, Polisi atas nama Penyidik Polda Kepri langsung menetapkan Ketua Riau Corruption Watch (RCW) Kepulauan Riau itu sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

Selama pemeriksaan oleh Penyidik Polda Kepri, Mulkan ditetapkan jadi tahanan kota (Wajib lapor kepada Penyidik) Sidang terhadap Mulkansyah rencananya bakal digelar pada Kamis, 21 Juni 2018 di Pengadilan Negeri Batam.

Berawal dari mencuatnya Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan “Cetak Sawah” di Desa Sungai Besar, kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga-Kepri. Dimana anggaran untuk cetak sawah tersebut menggunakan anggaran Negara berupa APBD atau APBN yang diduga diketahui oleh Alias Wello sebagai Bupati di Kabupaten Lingga.

Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi berupa Fakta dari Bupati lingga terkait cetak sawah tersebut, termasuk anggaran yang dipergunakan dalam program pertanian dikabupaten Lingga, sehingga masyarakat maupun media serba bingung atas laporan Bupati terkait “pencemaran nama baik” tersebut.

Saat dikonfirmasi, Mulkansyah merasa tenang dan tidak takut menghadapi hukuman yang bakal menimpa dirinya. Tanpak tegar dan sehat menjelang sidang yang menantinya.

“Saya bukan pencuri, bukan juga kriminal, saya adalah aktivis anti korupsi, untuk apa takut dan malu masuk tahanan atau penjara”. Jelasnya.

Mulkansyah, Aktivis anti korupsi Kepri
Mulkansyah, Aktivis anti korupsi Kepri

Mulkan menambahkan, Dirinya siap menanti kehadiran KPK maupun Menteri serta pemerintah dalam persidangan nantinya. Anti Korupsi ini mengatakan, Atas laporannya sebaiknya dilakukan dulu pemeriksaan terhadap yang dilaporkan secara insentif dan akuntabel oleh pihak terkait, sehingga ada kekuatan hukum.

Mulkansyah banyak mengungkap kasus korupsi yang sudah terkuak dipublik seperti,

Kasus korupsi Teluk Teradang dalam proyek tanggul penahan ombak di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Diduga Kerugian negara mencapai Rp 26 miliar dengan terlapor Satker Kepala Dinas Pekerjaan Umum Heru Sukmoro dan Purwanto.

Korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kepulauan Riau. Seperti di Teluk Sebong Bintan, Natuna, Karimun dan Tanjung Pinang. Diperkirakan Total kerugian negara diduga mencapai Rp 8 miliar. Di mana salah satunya di Pulau Bulu Patah kabupaten Tanjung Balai Karimun,” ujar pria berambut gondrong ini kepada batamnews.co.id, kemarin.

Pria yang juga penggemar grup band Rolling Stone ini juga turut menguak kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 di Batam. Hingga Sejumlah oknum pejabat dijebloskan ke penjara setelah laporannya itu diproses Kejaksaan Negeri Batam.

Oknum pejabat itu diantaranya Indra Helmi, Kabid Program Perkotaan Dinas Tata Kota (Distako) Batam selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Revarizal, kontraktor yang memenangkan tender pengadaan lampu hias senilai Rp 1,4 miliar.

Mulkansyah mengaku pasrah dengan kasus yang menimpanya. Ia anggap hal tersebut sebagai risiko seorang aktivis. “Saya seorang Aktivis”. jelasnya, seperti yang sudah di ekspost batamnews.co.id, kemarin.

Walaupun dirinya tidak banyak mendapat dukungan dari Aktivis maupun LSM Di Kota Batam, tetapi ada 8 pengacara yang menyatakan dirinya siap membelanya dipersidangan nanti.

Mulkan berharap, semoga persidangan nanti berita sampai kepada para petinggi negara ini, sehingga publik bisa menilai bagaimana sistem para pemegang wewenang Republik ini menaggapinya.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker