News

UWTO Milik Siapa, Kok.. Perusahaan Yang Nagih Dan Menentukan UWTO?

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM–Akhir-akhir ini semakin aneh dan membingungkan saja ulah BP Batam, Terkait persoalan Kampung Belimbing didaerah Bengkong Shadai Batam, Dimana penagihan dan penentuan UWTO ditentutan dan ditagih oleh pihak perusahaan, anehnya lagi penagihan dan penentuan harga UWTO ini pihak perusahaan kerja sama dengan BPN maupun Notaris. Kok bisa??

Dalam wawancara media ini di kantor pengacara Bali Dalo.SH, yang ditunjuk oleh PT.Dharma Kemas Berganda sebagai kuasa hukum nya untuk menyelesaikan sengketa lahan dengan warga Kampung Belimbing, Bapak Nopriansyah.SH pada hari Rabu (06/09/2017) mengatakan bahwa :

Notaris dengan Badan Pertanahan Nasional kota Batam telah kerjasama untuk melegalitas kan lahan Kampung Belimbing, maka keluarlah sertipikat.Kalau biaya – biaya ini kan lewat saja dan ini di bayar ke notaris karena Peta Lokasi Induk (PL) ada sama mereka, nanti dari dia berkordinasi dengan BPN.

Beliau juga mengatakan kenapa tidak langsung di tuliskan biaya pembuatan sertipikat nya bapak tahu sendirilah prosedurnya karena bukan kita yang mengurus.

Kalau pengurusan sertipikat melalui PT.DKB biaya nya sebesar Rp 173.000/m2 , dan kita menggunakan Bank Dana Nusantara (DANUS) notarisnya adalah Shuhendro.

Sebagian lagi melalui Bank Riau Kepri dan notarisnya orang Batu Aji itulah semua yang mengurus sertipikatnya berapa biaya nya kita serahkan semua berdasarkan rincian sesuai faktur yang diterbitkan pihak perusahaan,ucapnya.

Supriansyah.SH juga mengatakan bahwa BP Batam sudah melepas hak dia kepada PT.DKB, jadi mereka tidak akan berani memberikan komentar, dalam arti lahan itu sudah milik perusahaan swasta, kecuali kavling gusuran pak. Kalau kavling gusuran masih terkait dengan BP Batam dan mereka memberikan kepada warga, kalau ini sudah bulat – bulat kita bayar UWTO selama 30 Tahun oleh PT.DKB,tentu BP Batam riskan mencampuri karena lahan tersebut sudah milik swasta.

Saya katakan sekali lagi bahwa BP Batam sudah melepaskan lahan kepada PT.DKB, kalau saya berkomentar tentang PT. DKB tentu Otoritanya takut juga karena dia sudah melepaskan hak nya dengan adanya pembayaran UWTO 30 Tahun. Kalaupun anda temui BP Batam tidak akan mau kementar karena lahan tersebut sudah milik orang lain, beda dengan kavling gusuran karena masih milik BP Batam.ucapnya lagi.

Untuk Pengurusan Sertipikat yang digalakan oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi yaitu “ PRONA “ beda dengan ini, kalau ini pihak swasta tidak ada hubungannya dan yakin saya pak tidak akan berani Otorita Batam berkomentar karena ini sudah pihak ketiga sudah melunasi UWTO, salah – salah ngomong nanti berbahaya.

Kalau pemilik lahan yang dipanggil BP Batam itu pemilik lahan kosong alias tidur, kalau kita ini sudah jelas awalnya itu jangan digusur tetapi di tata, kita sudah mulai melakukan penataan dan menerbitkan sertipikat, pak RW sendiri sudah terbit sertipikatnya meskipun belum bayar karena sudah pecah PL, “ separuh kita pecahkan dulu “ dan sekarang di Bank Danus ada 75 sertipikat.

Disanakan sudah ada master plan nya, itu sudah atas nama lho…dan kami juga tidak bisa asal berikan, warga disitu sudah lebih duluan terus PT.DKB melegalisasi lahan kan begitu… dan membayar UWTO. Masyarakat membangun rumah disana kan tidak ada legalitasnya, kalau sekarang sudah ada karena PT.DKB sudah mengambil alih itu dan disuruh lah masyarakat saat itu untuk mendaftarkan kavling dan bangunan rumahnya.

Beda dengan lahan tidur berhektar – hektar lahannya tidur tidak dibangun, kalau kita beda bangunan rumah milik warga sudah penuh dibilang lahan tidur ngak bisa juga, karena bangunan rumah permanen sudah padat, pemerintah menyuruh PT.DKB untuk melegalitas bangunan milik warga, makanya kita suruh membayar UWTO ,makanya UWTO sudah kita bayar ke Otorita Batam.
Kalau dikatakan mahal dengan biaya harga jual lahan/kavling kepada masyarakat Rp 285.000/m2 – Rp.700.000/m2 menurut saya itu tidak terlalu mahal karena UWTO nya kita bayar keseluruhan termasuk jalan 30 persen dan fasilitas fasum,tutupnya.

Banyak tuntutan dan desakan masyarakat Batam maupun pengusaha, supaya BP Batam dibubarkan karena tidak lagi berfungsi sebagai pemasaran kota Batam. Hal ini dibuktikan bahwa BP Batam yang dirobah pemerintah pusat dari Badan Otorita Batam justru semakin membuat masyarakat bingung dan terombang-ambing, sepertinya Fungsi dan tugas BP Batam sekarang hanya mengelola aset yang ada seperti pelabuhan, bandara dan sebahagian kecilnya lagi.

Terkait pengelolaan lahan sudah banyak dikelola oleh pihak perusahaan maupun individu yang tidak bisa disangkal oleh pihak BP Batam, Jika dipikirkan secara logika, BP Batam mau apa lagi di Batam? Pemerintah pusat melalui Presiden Jokowidodo supaya segera menyelesaikan permasalahan lahan maupun masalah pengangguran dikota Batam, sehingga Batam bisa bangkit lagi, ini mungkin permintaan masyarakat Batam.

Editor ; Gamal. P.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker