News

Akhirnya Dirpam BP Batam Mencabut Laporannya

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM –  Akhirnya pencabutan laporan pun dilakukan oleh Direktur Pengamanan BP Batam. Dimana dirinya merasa nama baiknya dicemarkan oleh salah satu wartawan media online, dalam pemberitaan menyangkut dugaan proyek yang sedang dilelang oleh BP Batam.
“Dengan ini melalui surat siaran pers saya akan mencabut laporan polisi yang bernomor, STTLP/178/B/RES.1.11/2018/SPKT/Kepri/Resta Brlg.,” ujar Brigjen Pol Suherman.
“Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya saya mentaati dan menghormati peraturan yang berlaku,” kata Brigjen Pol Suherman, Sebagai Pelapor, Senin (19/2/2018).
Diakuinya bahwa, mengacu kepada Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa, pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan dari manapun.
“Pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Berdasarkan peraturan tersebut tentunya menjadi perhatian khusus bagi saya dalam menghargai, menyikapi dan menghormati berbagai informasi maupun pemberitaan yang dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa,” ungkap Brigjen Pol Suherman.
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum yang berlaku diwilayah Republik Indonesia. (gp).
Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker