News

Aturan Main Kampanye Di Medsos Tentang Pilkada 2020

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA – Terkait perubahan Peraturan KPU No. 4/2017. Komisi Pemilihan Umum  mengatur tata cara kampanye di media sosial. Regulasi itu mengatur tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

 Viryan Aziz sebagai Komisioner KPU Pusat mengatakan, bahwa KPU sedang merancang perubahan perubahan PKPU No. 4/2017 terkait kampanye di media sosial. Dari rancangan tersebut dijelaskan bahwa Partai Politik atau gabungan partai politik, maupun pasangan calon atau tim kampanye dapat membuat akun resmi media sosial untuk keperluan kampanye selama masa kampanye berlangsung.

“Ketentuannya adalah 30 akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk yang melaksanakan Pilgub. Kemudian 20 akun resmi untuk seluruh aplikasi untuk Pilkada kabupaten kota,” katanya saat Webinar Webinar Penggunaan Iklan Politik di Media Sosial dalam Pemilu, Selasa 22/9/2020.

Selain itu, partai politik maupun gabungan wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial kepada KPU Provinsi maupun KPU kabupaten kota paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai.

Pendaftaran resmi nantinya akan menggunakan formulir model BC4-KWK untuk disampaikan kepada KPU, Bawaslu, Kepolisian dan kementerian yang menangani urusan komunikasi dan informasikan.

Viryan menyebutkan bahwa kampanye di media sosial yang tidak berbentuk iklan atau berbayar, diperbolehkan sejak awal masa kampanye. Akan tetapi, penanyangan iklan kampanye di media sosial dan berbayar termasuk ke media massa hanya dapat dilakukan selama 14 hari sebelum dimulai masa tenang.

“Jumlah penayangan iklan kampanye di media sosial untuk setiap pasangan calon paling banyak lima konten untuk setiap akun resmi media sosial setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye,” tuturnya.

Dia menyebut bahwa saat ini KPU masih merampungkan perubahan PKPU No. 10/2020 dan perubahan PKPU No. 4/2017. Dia berharap dalam dua hari ke depan, regulasi ini akan diselesaikan. (Sumber: KPU Pusat).

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker