News

Budak Hoax, Cyber Patrol Polda Kepri Ciduk DJ

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga membenarkan ditangkapnya seorang tersangka yang diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial. Tim Cyber Patrol Polda Kepulauan Riau (Kepri) saat itu mengamankan seorang pria yang diduga menyebarkan informasi bohong berbau Hoax dan SARA.

Erlangga tidak menjelaskan sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan Polda Kepri terhadap DJ. “Benar pelaku sudah kita amankan,” kata Erlangga singkat ketika dihubungi pada Senin (5/3).

DJ sendiri diamankan tim Polda Kepri pada Minggu (4/3) sore di kediamannya di Perumahan Mediterania, Batam Kota, Batam. Dan dibawa ke- Mapolda Kepri, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

DJ Budak Hoax diciduk Polda Kepri dari tempat kostnya.
DJ Budak Hoax diciduk Cyber Patrol Polda Kepri dari tempat kostnya.

Fakta ditemukan dari akun media sosial miliknya atas nama Dendi Januardi dan Aji Permana Poetra, DJ telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dipimpin Megawati Soekarno Putri sejak Januari 2017 lalu.

Komentar berbau hoax dan sara ditemukan bertuliskan “Sabu 250 ton itu pesanan Jokowi dan digagalkan Buwas, makanya Buwas diganti Jokowi, karena rencananya gagal’’. tulis akun tersebut.

Diduga kuat bahwa DJ sudah banyak melontarkan kata-kata hoax dan hujatan kepada tokoh-tokoh Indonesia sebelum terjaring oleh Polisi.

Pria kelahiran Bengkulu ini akan menebus kesalahannya dan dikenakan pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 28 ayat 2. Dan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 14 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (gp).

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker