Nasional

Admin Muslim Cyber Army “Bobby” Diciduk di Sumut

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA – “Tim Siber Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku hate speech, SARA dan hoax dengan tersangka atas nama Bobby Gustiono,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Polri Kombes Fadil Imran dalam keterangan persnya, Senin (5/3/2018).

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Bobby Gustiono, (34) di wilayah Sumatera Utara. Bobby diduga memiliki peran sebagai admin sekaligus tim ‘snipper’ Muslim Cyber Army (MCA).

Admin bertugas mengelola akun-akun MCA. Sedangkan, ‘snipper’ bertugas menyerang akun-akun yang dianggap lawan dengan mengirimkan virus yang merusak perangkat elektronik si penerima.

Fadil mengatakan, tersangka memiliki dua akun Facebook dengan nama Bobby Gustiono dan Bobby Siregar yang tergabung dalam The Family Team (TFT) Muslim Cyber Army (MCA). Kedua akun itu dimanfaatkan tersangka untuk menyebarkan ujaran kebencian dan hoax.

“Pelaku yang menggunakan profile picture seorang anak kecil di Akun FB Bobby Siregar dan Bobby Gustiono sering memposting ujaran kebencian dan hoax ke group-group FB yang diikutinya,” ujar Fadil.

Photo, Fadil Bareskrim Polri ( photo, detikcom).
Photo, Direktur Tindak Pidana Siber Polri Kombes Fadil Imran ( photo, detikcom)..

Faktanya, Ada tiga tugas khusus yang dilakukan Bobby di MCA. Pertama sebagai admin dari 3 grup Facebook MCA.  Kedua, mereport akun-akun lawan agar di-suspend atau dinonaktifkan oleh pihak Facebook. Fadil mengatakan, setidaknya ada 50 grup di Facebook yang diikuti Bobby. Dalam grup itu Bobby juga memiliki tugas khusus.

“Bobby mampu menonaktifkan lebih dari 300 akun Facebook setiap bulannya,” ucap Fadil.

Ketiga, Bobby juga memberikan tutorial membuat akun Facebook palsu kepada anggota groupnya. Memakai identitas orang lain seperti e-KTP, SIM, paspor dan lainnya melalui Google agar tidak di-suspend.

Sehingga Bobby ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah mertuanya di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Minggu (4/3) pukul 12.30 WIB. Sempat berusaha melarikan diri dan berupaya menghilangkan barang bukti.

Dari tangan Bobby, polisi menyita barang bukti berupa dua buah handphone yang menyimpan jejak digital sejumlah ujaran kebencian. Kepada polisi, Bobby mengakui sengaja menyebarkan konten-konten terlarang tersebut.

“Sampai saat ini penyidik masih terus mendalami motif tersangka melakukan kejahatan tersebut,” tutur Fadil.

Atas perbuatannya, Bobby disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 207 KUHP Penghinaan terhadap Penguasa atau Badan Umum, dengan ancaman enam tahun penjara. (red).

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker