Nasional

Nama Setya Novanto Hilang dalam Putusan E-KTP, ICW: Bukan Akhir…

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA – Peneliti dari divisi hukum Indonesia Corruption Watch, Aradila Caesar, meminta publik untuk tidak berpikir negatif dahulu perihal absennya nama Ketua Dewan Perwakilan Rayat Setya Novanto dalam putusan terpidana kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto. Ia berkata, hal itu bukan akhir dari segalanya.

“Itu bukan akhir. Bisa dilihat bahwa ada fakta hukum lain yang masih bisa digali Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Aradila dalam diskusi ICW perihal putusan tindak pidana korupsi, Ahad, 13 Agustus 2017, terkait dengan hilangnya nama Setya Novanto dalam putusan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Sebagaimana telah diberitakan, hilangnya nama Setya dalam putusan Irman dan Sugiharto tengah menjadi sorotan. Hal itu dirasa janggal oleh sejumlah pihak karena Setya selama ini disebut memiliki peran integral dalam kasus korupsi e-KTP, dari mengkondisikan peserta lelang hingga menentukan pemenangnya. Bahkan, nama Setya pun disebut dalam tuntutan.

Salah satu yang merasa putusan itu janggal adalah Ketua Generasi Muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. Pria yang berada pada pihak kontra Setya di Golkar tersebut sampai meminta KY untuk mengawasi seluruh persidangan yang berkaitan dengan kasus e-KTP. Adapun KY telah merespons kekhawatiran sejumlah pihak dengan membentuk tim investigasi.

Aradila melanjutkan, hilangnya nama Setya juga bukan berarti dia tak terlibat. Ia berkata, Setya sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga bagaimanapun juga ia memiliki peran dalam kasus e-KTP yang tinggal dibuktikan di persidangan.

Fakta hukum yang ada di persidangan Irman dan Sugiharto, kata ia, bisa digunakan untuk memperkuat berkas perkara Setya. Dengan begitu, walau nama Setya hilang dalam putusan Irman dan Sugiharto, ada kans keterlibatannya malah makin kuat terbukti di persidangannya sendiri nanti.

“Fakta hukum yang hilang dalam putusan bisa jadi tambahan amunisi dalam tuntutan Setya. Memang, kalau ada (dalam putusan) akan lebih memudahkan mengingat semuanya berkaitan, namun bukan berarti Novanto tak bisa dijerat nantinya,” ujar Aradila menegaskan.

Aradila menambahkan, sidang Andi Narogong, yang juga tersangka kasus e-KTP, juga bisa digunakan KPK untuk memperkuat bukti peran Setya dalam kasus e-KTP. Adapun Andi, selama ini, disebut membantu Setya untuk mengatur pemenang proyek e-KTP mulai aktif di proses penganggaran, pelaksanaan pengadaan barang, hingga mengatur aliran dana kepada sejumlah anggota Dewan.

“Kasus Andi jadi pintu lain (untuk memperkuat jeratan) ke Setya Novanto,” ujar Aradila. Sedangkan, tersangka Andi Narogong akan disidangkan esok, 14 Agustus 2017.

Sumber ;Tempo.co

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker