News

Dugaan Penipuan, Mantan Kasatpol PP Hendri di Jebloskan ke Rutan

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Mantan Kasatpol PP Kota Batam Hendri, disangkakan penipuan dan pengelapan yang dilakukannya dinyatakan lengkap oleh penyidik kepolisian dan di limpahkan pada Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (6/3/2018).

Hendri tiba di Kejaksaan Negeri Batam sejak pukul 10.00 wib, berkasnya langsung diteliti dan diperiksa oleh Jaksa Rosmala Sembiring SH, Filpan Laila SH dan Hendar SH dan diyatakan lengkap. Kemudian pukul 13.25 Wib, Hendri digiring keluar dari ruangan Pidana Umum untuk dijebloskan ke Rutan Barelang.

Hendri tidak banyak komentar saat awak media mencercar banyak pertanyaan. Ia mengakui perbuatanya dan akan menanggung sendiri perkaranya tanpa ada melibatkan orang lain.

“Saya akan menangggung sendiri kasus ini tanpa melibatkan adanya pihak lain,” kata Hendri sambil berjalan menuju mobil yang akan mengantarkannya ke Rutan Barelang.

Sementara menurut keterangan Kepala Seksi Pidana Umum ( Kasipidum) Filpan Laila SH menerangkan bahwa tersangka Hendri sudah berusaha untuk mencicil uang tersebut namun belum selesai.

“Dia sudah mencicil 1 kali sekali setelah penyidikan dan tinggal 150 juta lagi belum di cicilnya,” katanya

Tersangka dikenakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengelapan dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan. Tegas Filpan Laila SH.

Kasus ini berawal ketika Hendri yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Satpol PP, diminta seorang pengusaha property bernama Alex untuk mengosongkan lahan dikawasan Tanjunguma. Untuk mengosongkan lahan tersebut, Alex mengeluarkan sejumlah uang sebesar Rp200 juta.

Namun sayang, sampai Hendri tidak menjabat lagi sebagai Kasatpol PP, lahan milik perusahaan tersebut tidak juga di eksekusi. Karena tidak ada kejelasan, akhirnya Alex membuat laporan ke Polresta Barelang dan kasusnya di proses penyidik.(sumber : telisiknews.com).

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker