News

BPK RI Jawab Surat SPRI, Soal “Pembohongan Publik” Yang Dilakuan Oleh Dewan Pers

FAKTAAKTUAL. COM, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) ternyata tidak pernah menggunakan verifikasi Perusahaan Pers oleh Dewan Pers, dalam pemeriksaan keuangan daerah. Dimana, selama ini sering diucapkan Pengurus Dewan Pers untuk membrangus Media maupun Perusahaan Pers di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Hence Mandagi, dalam keterangan Persnya, Rabu 27/11/2019 di Jakarta.

Menurut Mandagi, kontrak kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers yang belum diverifikasi Dewan Pers, dalam statementnya mengatakan bahwa BPK dalam pemeriksaan keuangan pemerintah daerah akan meneliti kerja sama antara Media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers, bakal diperiksa dan menjadi temuan baru dalam pemeriksaan keuangan daerah.

“Ternyata semua itu bohong atau hoax belaka, artinya Dewan Pers telah melakukan pembohongan publik,” Jelas  Mandagi yang juga menjabat Ketua Dewan Pers Indonesia  (DPI) hasil Kongres Pers Indonesia 2019.

Mandagi juga menjelaskan isi surat BPK RI kepada SPRI, menyebut, bahwa pihak BPK RI masih menelaah secara internal mengenai kontrak kerja sama antara pemerintah daerah dengan Perusahaan Pers yang belum diverifikasi Dewan Pers.

“Jadi Perusahaan Pers atau media yang bekerja sama dengan pemerintah daerah tidak perlu takut diteror kebijakan Dewan Pers dan juga pemerintah daerah, tidak boleh paranoid dengan ancaman Dewan Pers,” tegasnya.

DPP SPRI sebelumnya sempat menemui pihak BPK RI dan melayangkan surat resmi permohonan klarifikasi dan konfirmasi terkait isu kontrak kerja sama antara pemerintah daerah dengan Perusahaan Pers yang belum diverifikasi Dewan Pers bakal menjadi temuan pemeriksaan keuangan.

Dalam suratnya, DPP SPRI menyampaikan kepada BPK RI bahwa kedudukan Dewan Pers adalah lembaga Independen dan bukan lembaga Pemerintahan sehingga Peraturan dan Kebijakan Dewan Pers tidak bisa dijadikan dasar hukum oleh lembaga Pemerintah untuk melakukan audit keuangan pemerintah daerah.

Mandagi menguraikan, berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas disebutkan bahwa untuk mengembangkan kemerdekaan Pers maka dibentuklah Dewan Pers yang Independen.

Sehingga menurut Mandagi, hal itu sudah jelas mengatur kedudukan Dewan Pers sebagai lembaga Independen dan bukan lembaga Pemerintahan.

Selain itu DPP SPRI dalam surat dengan nomor : 107.PKK/DPP-SPRI/XI/2019 tertanggal 7 November 2019 meminta BPK RI mengklarifikasi kebijakannya menggunakan kewajiban Verifikasi Perusahaan Pers oleh Dewan Pers sebagai salah satu dasar hukum untuk melakukan audit keuangan pemerintah daerah.

BPK RI akhirnya menjawab surat SPRI tersebut melalui suratnya nomor : 438/S/X.2/11/2019 tangal 25 Noveber 2019, tentang Tanggapan BPK atas permohonan klarifikasi terkait kerja sama antara pemerintah daerah dengan Perusahaan Pers yang belum diverifikasi Dewan Pers.

Dalam suratnya kepada Ketua Umum DPP SPRI, BPK menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sesuai Undang-Undang dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

“Berkenan dengan permohonan klarifikasi Saudara terkait dengan pemeriksaan BPK atas kontrak kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers, hal tersebut saat ini masih dalam proses penelaahan pada internal BPK,” kata Wahyudi, Plh Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI dalam isi surat yang ditanda-tanganinya.

Wahyudi juga berjanji akan segera menginformasikan kepada DPP SPRI apabila pihak internal sudah mendapatkan hasil telaahnya.

Dengan adanya keterangan ini (surat klarifikasi BPK RI), Ketua DPI Hence Mandagi menegaskan, program sertifikasi Perusahaan Pers yang sedang aktif dilakukan organisasi-organisasi pers konstituen DPI adalah sah dan dapat digunakan menjadi dokumen Perusahaan Pers untuk memenuhi persyaratan dalam melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah tanpa harus terpengaruh dengan propaganda negatif oleh Dewan Pers.

Sehingga Tidak ada lagi alasan Pemerintah Daerah menolak atau memutus kontrak kerja sama dengan Media yang berbadan hukum meskipun belum terverifikasi Dewan Pers.

Redaksi.

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker