News

DPP SRK Geram, Laporkan HMR Dan Amsakar KeBawaslu Batam

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Terbentang deretan dugaan pelanggaran UU Nomor 10 tahun 2016 terkait UU pilkada oleh petahana, akhirnya Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Rakyat Keadilan (DPP SRK) terpaksa ambil sikap untuk melaporkannya ke Bawaslu Kota Batam.

Dalam laporannya, DPP SRK mengumpulkan semua data-data lapangan hingga rekaman terkait dugaan pelanggaran tersebut serta menyatukannya dalam satu bentuk VCD guna diserahkan ke Bawaslu Batam.

Dalam Pasalnya, UU pilkada tersebut lebih tendensius dalam pasal 71 ayat 3. Serta sanksi nya ada dalam ayat 5.

“Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota, selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, patahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota, Ini yang tercantum dalam ayat 5 pasal 71”. Kata Ketua DPP SRK kepada media, Rabu 15/7/2020.

“Semua data kita by record termasuk foto-foto otentik, baik terkait penggunaan anggaran covid-19 hingga banyaknya stiker yang beredar dalam sembako, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan itu, semua kita Serahkan kepada Bawaslu Kota Batam, kita mau melakukan pilkada dengan bersih dan jurdil ditahun ini, jangan ada main-main dengan UU apalagi petahana”, tambah Rosano.

“Untuk sementara itu dulu, kita tunggu aksi dan reaksi dari Bawaslu Batam dalam implementasinya melaksanakan UU Nomor 10 tahun 2016, sebagai instrument mereka”. Tutup Rosano.

Hingga berita ini diekspos, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi serta Amzakar Ahmad sebagai petahana belum diminta keterangan dan penjelasannya terkait dugaan pelanggaran UU pilkada yang dilaporkan oleh DPP SRK.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker