News

Batam Bertabur Spanduk “Bebaskan UWTO 200 Meter” Janji Siapa?

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Mungkin menjadi momentum yang tepat pada saat sekarang ini pemasangan spanduk tersebut. Dimana pada saat Pilkada tahun 2020 ini, masyarakat mengingatkan kembali akan janji-janji yang telah diucapkan untuk bebas UWTO 200 meter.

Spanduk yang diperkirakan berukuran 3 x 1 meter ini, bertuliskan “Sertipikat kami ternoda dengan tinta merahmu, “terhutang UWTO”.  Mana janji Bapak, Bebaskan UWTO 200m??” kemudian dibawah spanduk tersebut ada lagi tulisan “Gamael” yang mungkin singkatan dari Gabungan Masyarakat Ekonomi Lemah.

Pantauan faktaaktual.com dilapangan, spanduk ini sudah banyak beredar di Kota Batam, tertempel diberbagai tempat seperti daerah Sei Beduk, Daerah Sekupang, Lokasi Punggur Kabil Hingga Daerah Bengkong maupun Sagulung.

“Melawan Lupa”, menjadi kata tepat dalam tulisan spanduk tersebut, dari berbagai berita online dikota Batam yang juga merupakan latar belakang tulisan spanduk tersebut, mengatakan, janji-janji bebas UWTO tersebut diucapkan oleh Petahana (M.Rudi) pada saat kampanyenya ditahun 2014 lalu, sebagai salah satu calon kandidat Wali Kota Batam, Bebas UWTO ini juga buming pada saat dirinya (M.Rudi) mau menduduki jabatan strategis sebagai ex officio Kepala BP Batam pada tahun 2018 silam.

Namun setelah menduduki kursi Wali Kota sejak Tahun 2015 lalu sampai sekarang, lagi M. Rudi juga sebagai ex officio Kepala BP Batam, justru janji tersebut lenyap dan tidak pernah terealisasi hingga saat ini.

Terkait Bebas UWTO 200 meter kebawah, sangat tendensius dengan kepentingan masyarakat menengah kebawah, dimana masyarakat kota Batam rata-rata menempati perumahan maupun lokasi kavling dibawah 200 meter. Menjadi penting bagi masyarakat untuk mengingatkan kembali janji tersebut dipenghujung Pilkada Tahun ini yang akan dilaksanakan pada Tanggal 9 Desember nanti.Beberapa warga Batam yang dikonfirmasi media ini mengatakan, bahwa Program Nasional yang diperintahkan langsung oleh Presiden RI untuk memberikan sertipikat lahan rumah warga secara gratis di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun berbeda jauh dengan Kota Batam yaitu adanya Cap Merah dari BP Batam dengan kata “UWTO Terhutang”.

“Kenapa sertipikat kami dicap merah dengan kata UWTO terhutang? padahal sertipikat tersebut merupakan program Nasional Oleh Bapak Presiden Jokowi, anehnya lagi, gara-gara cap tersebut Sertipikat kami juga tidak begitu berarti, artinya sama saja dengan surat kavling biasa yang dikeluarkan oleh BP Batam sebelumnya, kemudian mana janjinya untuk Bebas UWTO kepada masyarakat setelah menduduki dua jabatan strategis dibBatam?”, Ucap beberapa warga kavling Sagulung kepada faktaaktual.com, Kamis, 5/11/2020.Warga tersebut menambahkan, walaupun M.Rudi sudah meduduki dua jabatan strategis di Kota Batam, namun tidak mampu juga untuk membantu masyarakat yang ekonominya lemah dengan membebaskan UWTO seperti janji-janjinya. Warga mengharapkan adanya perubahan yang signifikan dikota Batam setelah selesai Pemungutan suara Desember Nanti.

Hingga berita ini diekspos, sang petahana belum dapat dimintai keterangannya terkait janji-janjinya yang mengatakan bebas UWTO 200 meter yang dianggap sebagai PHP terhadap masyarakat Kota Batam.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker