Lingkungan

Perusahaan Asing Diwiraraja Tak Peduli Dengan UU Lingkungan Hidup, Pemerintah Pusat Diminta Turun

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Pemerintah Daerah maupun pemerintah Pusat sudah selayaknya peduli dan taat kepada peraturan maupun perundang-undangan yang sudah dibuat sebagai lembaran Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ucap narasumber media faktaaktual.com.

Hal ini cukub beralasan dalam mempertimbangkan keberadaan Perusahaan Asing yang mencari untung di Wilayah NKRI. Salah satu contoh adalah PT. King Shinning Industry di Kawasan Wiraraja yang diduga kuat tidak peduli dengan UU yang berlaku di Indonesia. Sebut saja UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permendag Nomor 84 Tahun 2019 Tentang  KETENTUAN IMPOR LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SEBAGAI BAHAN BAKU INDUSTRI.

Dari Perundang-undangan dan Permendag diatas, Pemerintah Daerah maupun pemerintah Pusat sudah selayaknya mencabut izin perusahaan tersebut termasuk mencabut izin Kawasan Wiraraja yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah skala besar sebagai syarat mutlak disebut Kawasan Industri.

Dalam penelusuran bersama narasumber media ini, melakukan kegiatan pengambilan gambar berupa video pada saat malam hari diseputar luar Kawasan Wiraraja, tidak disangka-sangka, ternyata aliran air limbah dari Kawasan Wiraraja mengalir deras menuju parit luar kawasan hingga menuju kelaut seputar Kabil-Punggur. Dugaan faktaaktual.com, Limbah cair yang sangat menghitam ini terus mengalir hingga saat pagi hari. Sangat disayangkan, betapa hancurnya biota laut Batam akibat ulah Perusahaan Asing yang terkesan dilindungi oleh pemilik Kawasan Wiraraja ini.

“Rakyat sudah cukup membantu Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, dalam hal melaporkan maupun meng-ekspos berita terkait hancurnya lingkungan hidup Indonesia akibat sampah Plastik Impor oleh Perusahaan asing, dan bukan hanya limbah cair tetapi juga limbah sisa hasil produksi maupun sisa hasil sortiran setelah sampai di Indonesia, Justru dibuang kemedia lingkungan tanpa menuruti UU yang berlaku, Seyogianya Pemerintah wajib peduli dengan lingkungan hidup sesuai Peraturan yang dibuat pemerintah itu sendiri”. Ucap Toni, Senin, 2/11/2020.

Dalam Permendag Nomor 84 Tahun 2019 mengatakan, Pasal 24 PI dicabut apabila perusahaan:

a. tidak melaksanakan kewajiban mengekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melanggar ketentuan larangan memindahtangankan dan/atau memperdagangkan Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang diimpor kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); c. tidak melaksanakan kewajiban mengolah sendiri Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2); d. melanggar ketentuan larangan memindahtangankan dan/atau memperdagangkan Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang diimpor yang tidak dapat dimanfaatkan dalam proses produksi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3); e. tidak melaksanakan kewajiban mengekspor kembali Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); f. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan setelah melampaui masa waktu pembekuan PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2); g. mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam PI tanpa persetujuan Direktur Jenderal; h. mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam surat pernyataan Eksportir

Pasal 26 (1) Perusahaan pemilik PI yang dikenai sanksi pencabutan dengan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f hanya dapat mengajukan permohonan untuk mendapat PI kembali setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan PI diterbitkan. (2) Perusahaan pemilik PI yang dikenai sanksi pencabutan dengan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k tidak dapat mengajukan permohonan untuk mendapat PI kembali. 

Sementara dikawasan Wiraraja tersebut tidak terdapat mesin pemusnahan sampah residu atau sisa hasil sortiran sampah plastik impor, Justru disebut-sebut diperjual belikan didalam negeri kepada orang-orang yang membutuhkannya.

Hingga berita ini diekspos, Selasa 3/11/2020, belum diketahui berapa juta ton setiap tahunnya sampah plastik impor masuk kekota Batam, dan sampai kapan Kota Batam bertahan bersih tanpa ditutupi Sampah dan limbah impor oleh pengusaha yang kurang menghargai negaranya. Akan tetapi Pemerintah Pusat diharapkan dapat peka dan peduli tentang lingkungan Hidup demi Lestarinya Alam Indonesia dan bukan menjadi boneka asing yang seolah-olah menjadi pengusaha di Wilayah Indonesia.

Redaksi.

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker