Lingkungan

Komisi I DPRD Batam, Akan Panggil Instansi Pemberi Izin Gudang Arang Ekspor

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Issue viral di Kota Batam terkait gudang arang ekspor tanpa izin di daerah Galang Kecamatan Galang Pulau Batam Kepri, akan dibawa kemeja DPRD Batam untuk dilakukan RDP.

Hal ini diakui Budi Mardiyanto sebagai ketua Komisi I DPRD Batam, bahwa laporan dan berita viral ini sudah sampai dikomisi I. Tinggal laporan secara vaktual dan tertulis dari pihak terkait yaitu LSM Garda Indonesia yang masih ditunggu, sehingga dengan adanya surat tersebut Komisi I langsung melayangkan surat kepada semua yang bersangkutan untuk dilakukan RDP.

“Kita sudah ketemu dengan LSM Garda Indonesia sebagai lembaga yang melakuka investigasi, secara lisan sudah disampaikan, namun perlu secara tertulis hasil surfey dan investigasi tersebut sebagai dasar untuk dilakukan RDP. Dengan demikian Komisi I segera akan menyurati pihak terkait untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat nantinya” jelas Budi diruang kerjanya, Senin 21/1/2019.

Dari hasil investigasi yang dilakukan LSM GI, menemukan kejanggalan perizinan gudang arang ekspor yang diperkirakan merugikan Negara maupun rusaknya hutan lindung Mangrove dipesisir pulau-pulau dikota Batam.

Aldi Braga juga meng-claim, perusahaan dapur arang ekspor ini sudah lama berlangsung, namun pihak-pihak terkait, seperti instansi pemerintah tidak respon terhadap kerusakan lingkungan apalagi hutan Mangrove sebagai pertahanan derasnya ombak dari lautan, yang mengakibatkan pengikisan daratan pulau-pulau hingga tenggelam.

LSM GI, akan segera menyurati DPRD Batam terkait rusaknya Hutan Mangrove serta memberi laporan lengkap terkait hasil investigasi GI dilapangan. Aldi juga berharap, negara atas nama pemerintah Kota Batam segera melakukan sanksi keras terhadap pengusaha Ah untuk mencabut izin usahanya demi terpeliharanya hutan Mangrove di Semua Hinterland Kota Batam.

Memang, Fakta dilapangan bahwa rusaknya hutan Mangrove diseputar hinterland Kepri, banyak dijadikan arang dan bahan bangunan. Sehingga sangat merugikan negara dan erosi.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker