LingkunganNews

INILAH KOMENTAR WARGA KAMPUNG BELIMBING & PT.DKB RENCANA PENGGUSURAN

Sementara informasi yang dihimpun awak media ini di lapangan warga menyebut kan bahwa pihak PT.DKB tidak pernah melakukan penataan lahan, dan semua dilakukan oleh warga Kampung Belimbing bergotong royong memperbaiki saluran parit dan memanfaat kan dana PNPM ditingkat kelurahan untuk menata dan memperbaiki dengan ketersediaan anggaran dari pemerintah.

” Untuk perbaikan jalan/semenisasi seluruh jalan di wilayah Kampung Belimbing menggunakan APBD kota kota Batam,mencapai kurang lebih 3 Millyar, yaitu anggaran dari Dinas pekerjaan umum (PU) & Dinas tata kota (Distako) Batam.

Menurut kami sesuai surat yang dilayangkan oleh pengacara Bali Dalo, kepada warga menyebut kan bahwa sebelumnya PT.DKB telah melakukan penataan lahan di kampung Belimbing itu tidak benar, kalau memang itu benar tahun berapa dilakukan, sedang kan PT.DKB mendapatkan pengalokasian lahan dari BP Batam tahun 2010 dan saat itu bangunan/rumah warga sudah padat.

” Kalau ingin kebenarannya silah kan Instansi pemerintahan turun kelokasi, mulai dari BP Batam, Pemko Batam, BPN kota Batam, serta DPRD kota Batam bisa melihat secara langsung kelokasi,makanya kami heran bagaimana mungkin pihak BPN kota Batam bisa menerbitkan sertifikat atas nama masing – masing rumah warga, sementara ukuran & luas kavling tidak sama serta posisi rumah belum tertata, misalnya pintu rumah aja ada yang menghadap keberat dan ada yang ketimur dan ada pula posisi rumah warga di tengah- tengah diantara rumah, apakah ini logika dan patut di percaya pengesahaan nya secara legalitas hukum pertanahan ” tanya warga.

Sedangkan sebagian warga yang sudah mendapat kan sertifikat dari pihak BPN kota Batam saat salah satu anggota DPRD kota Batam Bapak Harmidi melakukan kunjungan kerja di Kampung Belimbing,di tengah – tengah berlangsung nya rapat di POS Yandu warga bertanya ” apakah bisa sertifikat di terbit kan tanpa terlebih dahulu di lakukan pecah PL induk ” karena sebagian warga yang sudah melunasi/bersedia menandatangani pembayarannya melalui pihak Bank tidak menemukan PL rumah atas milik nya sendiri.terang nya pada awak media ini.

Dengan adanya keluhan warga atas legalitas lahan di Kampung Belimbing Harmidi anggota DPRD kota Batam angkat bicara dan mengatakan ” Silah kan warga mengumpulkan data – data warga yang tinggal di daerah ini, serta bukti- bukti pembayaran nya yang sudah pernah melakukan pembayaran kepihak PT.Dharma Kemas Berganda baik yang belum pernah membayar , atau saat ini sedang melakukan tahap pembayaran cicilan maupun yang sudah lunas agar di kumpulkan dan di serah kan ke kantor DPRD kota Batam agar di lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).Hanya saja surat yang di kumpul kan/ diserah kan oleh warga kurang lebih sudah 3 (tiga) bulan belum ketahui kemana rimbah nya, apakah sudah di serah kan ke kantor DPRD kota Batam, warga Kampung Belimbing di tengah – tengah datang nya surat dari kuasa hukum PT.DKB pengacara Bali Dalo,warga penuh bertanya.

Sopian Maneger PT.Dharma Kemas Berganda (27/03/2017) saat dikonfirmasi awak media ini menuturkan kemarin kan kita duduk berdua dengan Bali Dalo,SH ,memutuskan sesuatu itu tidak boleh sembarangan ada mungkin kan kalau kita membuat suatu kesepakatan tidak bisa di gugat sama warga, misalnya warga menyewa pengacara menggugat pernyataan dari PT.DKB,karena pengacara ini yang selama ini kita tahu di pakai oleh pemerintah.

Kalau masalah harga Rp 2.85.000.- s/d 300.000,- sudah sesuai standar harga tanah di Batam,sementara saat ini kan harga dari Otorita Batam ring 1 (satu) harga tanah nya Rp.400.000/M2.Memang pada dulu nya yaitu tahun 2010 pihak PT.DKB membayar UWTO kepada BP Batam sekitar Rp.43.000/M2, tetapi ini kan sudah kami sesuaikan dengan pengacara menerap kan harga baru dan penyelesaiannya semuanya sudah saya serah kan sama pengacara, jelasnya.

Kalau terkait surat yang yang kami berikan kemarin pada warga Kampung Belimbing yang mana bertemapatan dengan jadwal kedatangan Presiden Widodo, saya tidak tahu karena semua itu urusan bos, itu kan intruksi dari bos saya, ungkapnya.

Untuk pengurusan sertifikat masing – masing Kavling/rumah itu kan diurus oleh Notaris Sohendro,kalau warga hanya membayar UWTO itu tidak boleh dong karena PT.DKB kerjasama dengan Notaris dan semua itu saya pikir keputusan nya sama pengacara.

Kalau belum pecah PL mana bisa dianggun kan di Bank, kalau belum jadi masa bisa pihak BPN menerbitkan sertifikat , yang ngurus pecah PL itu kan Notaris Seohendro bukan BPN ,kalau belum pecah PL mana bisa dokumen kita masuk.

Jadi tahapan nya dulu atas nama PT.DKB, baru balik nama atas nama warga/pemilik supaya terjadi proses pembayaran pajak tapi itu tidak bisa di lompati karena itu aturan dari Pemko Batam, kalau di lompati kan ngak dapat pajak dia itu kan proses nya dengan pajak jadi semua nya bertahap,ungkapnya pada awak media ini melalui ponsel seluler nya.(ss)

Editor ; Gamal

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker