News

Satpolairud Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pengiriman PMI Ilegal Modus Memancing Ikan

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol Salahuddin, SIK menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengiriman PMI Ilegal yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Gakkum Iptu Ahmad Nasal Harahap, S.M., bertempat di Mako Satpolairud, Kec. Batu Ampar, Kota Batam. Kamis (02/03/2023).

Terdapat 2 orang Pelaku yang diamankan berinisial SR (39 Tahun) yang di tangkap Perairan Belakang PT MC Dermott Kec Batu Ampar Kota Batam pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 23.00 wib dan Pelaku BS (31 Tahun) ditangkap Perairan PT NOV Kec Batu Ampar Kota Batam Pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 00.10 wib.

Penangkapan yang pertama terjadi Pada hari senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 17.00 wib unit gakkum Satpolairud Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kanit Gakkum Iptu Ahmad Nasal Harahap, S.M Menerima laporan dari warga dan mendapat informasi bahwa ada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia secara illegal melalui Perairan Tanjung Uma.

Mendapatkan informasi tersebut team melakukan penyelidikan kemudian pada sekira pukul 23.00 wib team melihat 1 buah boat yang melintas dengan membawa muatan penumpang selanjutnya team melakukan pengejaran terhadap boat tersebut dan berhasil diberhentikan di perairan belakang PT MC Dermott Kec Batu Ampar. Saat dilakukan interogasi awal Pelaku SR sebagai tekong boat tersebut beralasan pergi memancing ikan dengan menunjukan alat pancing yang dibawanya kemudian tekong serta 1 orang penumpang tersebut dibawa ke kantor satpolairud polresta barelang.

Penangkapan yang kedua Pada hari senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 17.00 wib, team  Menerima laporan dari warga dan mendapat informasi bahwa ada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia secara illegal melalui Perairan Tanjung Uma.

Mendapatkan informasi tersebut team melakukan penyelidikan dengan cara melakukan patroli dengan menggunakan boat fiber disekitaran perairan Batu Ampar kec Batu Ampar kota Batam. Kemudian pada hari selasa sekira pukul 00.10 wib, team melihat satu 1 buah boat melintas dengan membawa muatan penumpang, selanjutnya team melakukan pengejaran terhadap boat tersebut dan diberhentikan di perairan belakang PT NOV Kec batu ampar. Saat dilakukan interogasi awal pelaku BS (tekong) beralasan pergi untuk memancing dengan menunjukan alat pancing yang dibawanya. Selanjutnya tekong beserta 1 penumpang dibawa kekantor Satpolairud Polresta Barelang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dengan berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku SR yakni 1 buah Boat Fiber Warna Biru Abu-Abu, 1 unit mesin Yamaha 15 PK, 2 buah alat pancing jenis joran, 1 buah PASPOR, Uang Tunai Rp 3.450.000. Kemudian Barang Bukti dari Pelaku BS yakni 1 buah Boat Fiber Warna Biru, 1 unit mesin Yamaha berkapasitas 40 PK, 1 unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A23 warna hitam, Uang Tunai Rp 3.000.000 dan  1 buah alat pancing gulungan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol Salahuddin, SIK  mengatakan menurut pengakuan para pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 5 Kali, dengan modus mereka pergi memancing padahal mereka meloloskan masyarakat yang ingin menjadi TKI di Malaysia, para pelaku hanya mengantar ke OPL, nnti ada rekan mereka di OPL yang mengantar ke Malaysia, dengan mendapat keuntungan sekira Rp.  3.500.000 per orang, para CPMI ini berasal dari daerah Lombok, Aceh dan Sumatra.

Saya menghimbau Masyarakat untuk tidak tergiur rayuan bujukan atau iming-iming mendapat mendapat gaji besar di Negara Malaysia, jika tidak berangkat dengan secara Resmi, banyak hal-hal yang bisa terjadi akibat berangkat secara Ilegal. Dan saya ingatkan Kembali untuk menjadi PMI Legal harus melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku karena didalam peraturan tersebut adanya perlindungan terhadap PMI.

Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia . Pidana penjara paling lama 10  tahun dan dendan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah). Tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.(hot)

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker