News

PT. Darma Kemas Berganda Juru Tagih UWTO Atau Pemilik Lahan?

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Begitu banyaknya konflik atau permasalahan lahan dikota Batam ini, salah satu lokasi pemukiman warga didaerah Bengkong yang disebut Kampung Belimbing. dimana warga saat ini sedang dibayang-bayangi pembongkaran atau penggusuran oleh perusahaan yang meng-klaim lokasi tempat tinggal mereka merupakan milik PT. Darma Kemas Berganda.

photo, Lokasi Kampung Belimbing yang mau digusur pihak perusahaan.Akhir-akhir ini pihak perusahaan gencar melayangkan surat terhadap warga, baik bentuk surat peringatan maupun surat tagihan pembayaran UWTO.

Aneh, sepanjang sejarah berdirinya Kota Batam, yang menagih UWTO adalah Otorita Batam atau BP Batam. Zaman sekarang PT. DKB melayangkan surat terhadap warga kampung belimbing untuk penagihan UWTO. Yang menjadi pertanyaan apa dasar pihak perusahaan menagih UWTO kepada warga? atau bagaimana kerja samanya dengan pihak BP Batam? Anehnya pembayaran UWTO yang dimaksud oleh pihak perusahaan disetorkan melalui rekening perusahaan dan bukan kerekening BP Batam.

Photo. Warga yang diteror terus dengan surat tagihan UWTO oleh Pihak Perusahaan.
Photo. Warga yang diteror terus dengan surat tagihan UWTO oleh Pihak Perusahaan.

Masyarakat kampung Belimbing kini dilanda keragu-raguan, Nyonya Tbn yang memiliki rumah diareal tersebut mengatakan, surat tagihan sudah datang kerumahnya dari pihak perusahaan untuk segera membayar UWTO sebesar Rp 600.000/ meter kepada pihak perusahaan. Ditemui dirumahnya Senin 20/11/2017.

Photo, Surat tagihan dari seorang Pengacara kepada warga yang mengatasnamakan Perusahaan.
Photo, Surat tagihan dari seorang Pengacara kepada warga yang mengatasnamakan Perusahaan.

“Ini bukti surat tagihan dari perusahaan yang katanya wajib saya bayar, dalam surat ini disebut Rp 700.000/ meter, sekarang turun menjadi Rp 600.000/ meter. Saya tidak sanggub bayarnya, sementara warga lain hanya Rp 280.000/ meter. Saya tidak tau apa maksud perusahaan dalam suratnya ini”. kesalnya.

Photo, Surat Peringatan yang diberikan oleh Perusahaan terhadap Warga Kampung Belimbing.
Photo, Surat Peringatan yang diberikan oleh Perusahaan terhadap Warga Kampung Belimbing.

Ny. Tbn mengatakan warga yang tinggal dilokasi kampung belimbing saat ini sekitar 540 KK, dalam rapat dibulan Agustus tahun ini, yang dihadiri oleh Polsek Bengkong, Camat dan Lurah serta BPN Batam maupun pihak perusahaan menyepakati, Bahwa warga Kampung Belimbing membayar UWTO sebesar Rp. 280.000/meter, dengan cara cicilan maupun bayar kontan. Dimana pembayaran ini ditentukan oleh pihak perusahaan melalui rekeningnya.

Photo, Surat tagihan dan surat peringatan yang dianggap tidak berdasar karena tidak dilengkapi dengan izin dari pihak BP Batam.
Photo, Surat tagihan dan surat peringatan yang dianggap tidak berdasar karena tidak dilengkapi dengan izin dari pihak BP Batam.

“Sampai sekarang masih banyak warga yang belum membayar tagihan seperti kesepakatan Agustus lalu, soalnya tidak didasari surat dari pihak BP Batam terkait tagihan UWTO tersebut. Dan perusahaan pun tidak menunjukkan surat kerjasama antara perusahaan dengan PB Batam dalam hal penagihan UWTO ini”. kesalnya sambil buka-buka map tagihan perusahaan.

Warga berharap, Pihak Perusahaan dapat memberikan contoh administratif yang baik terhadap warga dan berani menunjukkan surat resmi kerjasama antara perusahaan dengan BP Batam yang ditandatangani oleh Pimpinan masing-masing pihak.

“Kami ingin tanda tangan ketua BP Batam dalam kerjasamanya dengan pihak Perusahaan untuk penagihan UWTO kepada warga. Sehingga kami tidak ragu untuk melunasinya”. ucap SS tokoh masyarakat dikampung Belimbing.

Photo, surat tagihan
Photo, surat tagihan

Logika masyarakat ini bukan tidak beralasan, contoh, untuk penentuan besaran tarif UWTO itu juga harus berdasar dengan “SK Kepala BP Batam” serta penunjukan salah satu perusahaan untuk penagihan UWTO juga harus dilengkapi surat resmi dari pihak BP Batam.

Urusan tanah maupun administrasi yang terkait didalamnya menjadi tanggung jawab BPN, dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan Nasional Batam, mengatakan Terkait delik permasalahan lahan kampung Belimbing supaya semua warga turut dan taat pada kesepakatan awal yang telah disepakati bulan Agustus lalu.

“Masyarakat bersama pihak perusahaan sudah menyepakati adanya pembayaran UWTO dengan asumsi Rp 280.000/ meter. Diluar kesepakatan ini dianggap “pungli” sehingga dengan demikian jika terjadi pungutan diluar kesepakatan yang ada itu wajib dilaporkan kepihak yang  berwajib dengan alasan pungli.  Saya sebagai kepala BPN Batam juga tidak mau mengeluarkan sertifikat tanah dilokasi yang banyak masalah seperti itu. saya menghimbau permasalahan disana segera diselesaikan dan mencarikan solusinya antara masyarakat dengan perusahaan termasuk besaran bayaran UWTO mungkin bisa direfisi kembali”. nadanya.

Photo, Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Bapak Asnaedi, Sekupang 20 November 2017.
Photo, Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Bapak Asnaedi, Sekupang 20 November 2017.

Asnaedi juga berpendapat, supaya masing-masing pihak dapat menyadari tugas dan fungsinya, misalnya Penagihan UWTO dikembalikan kepada pihak BP Batam, warga yang diwajibkan membayar retribusi juga dapat memenuhinya, serta pihak perusahaan yang disebut sebagai pemilik lahan yang diberikan oleh BP Batam dapat menunjukkan bukti kepemilikannya terhadap warga sehingga apa yang menjadi hak dan kewajibannya dapat terpenuhi secara sah dan resmi. Sehingga tidak menimbulkan polemik dikemudian hari.(gp).

Editor : Gamal. P

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker