News

Perusahaan Sampah Plastik Lokal Menjerit, TPA Penuh, Kuota Sampah Impor?

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Hasil penelusuran media ini, puluhan lori pengangkut sampah yang ber-plat Merah maupun Plat Hitam dari seluruh penjuru kota Batam, masuk kelokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Telaga Punggur Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa-Batam untuk membuang sampah.

Diperkirakan, sampah yang dibuang ke TPA tersebut, kebayakan berupa Plastik yang bersumber dari sisa hasil industri maupun sampah rumah tangga warga kota Batam yang kian hari semakin menggunung di TPA.

Sampah plastik di TPA Telaga Punggur Menggunung.

Sebelumnya diketahui, beberapa pengusaha lokal menampung plastik asoi kotor tersebut. Setelah ditampung kemudian dicuci lalu dipress atau dijadikan biji plastik hingga dikirim kepabrik yang ada di Indonesia. Hal ini tentu menjadi barang berharga bagi ratusan orang pemulung di lokasi TPA.

Namun saat ini, berbeda kenyataannya, para pengais rejeki dilokasi pembuangan sampah tersebut, tidak lagi mengumpulkan plastik assoi kotor tersebut, atau dengan kata lain para pemulung kehilangan mata pencaharian, hal ini terjadi karena pengusaha yang sebelumnya menampung plastik kotor tidak lagi membelinya. Sehingga lokasi TPA telaga Punggur diperkirakan tidak lama lagi akan penuh dengan sampah plastik yang sangat sulit terurai kemedia lingkungan.P

Para Pemulung yang tidak lagi mengumpulkan sampah plastik kotor.

Salah satu pengusaha penampung sampah plastik kotor yang enggan disebut namanya mengatakan, satu tahun belakangan ini perusahaannya tidak lagi menampung plastik kotor karena tidak laku lagi dijual kepabrik.

“Saya tidak menampung plastik kotor lagi Bang, soalnya barang lokal gak laku lagi kepabrik”. Jelasnya pada media ini. Senin 27/5/2019.

Faktaaktual.com mencoba mengorek informasi terkait penyebab “sampah lokal tidak laku” dari narasumber?

Pengusaha lokal ini mengatakan hal ini dimungkinkan terjadi akibat besarnya kuota impor sampah recycle dari luar negeri masuk ke Batam, sehingga pengusaha lokal maupun sampah plastik lokal yang menjadi korban akibat impor tersebut.

“Mungkin karena banyaknya kuota impor sampah recycle masuk ke Batam Bang, sementara kita pengusaha lokal tidak ada kuota tersebut karena kita hanya menampung dari pemulung TPA maupun dari perusahaan yang ada di Batam, mungkin juga barang impor tersebut nyasar langsung ke Pabrik-pabrik di Indonesia, sehingga barang lokal tidak laku lagi”. Imbunya kepada wartawan media ini.

Beberapa perusahaan lokal yang didatangi media ini, bahan scrap plastik berupa PE menumpuk dan mengendap digudang masing-masing hingga ratusan ton. Mereka mengatakan tidak bisa dikirim kepabrik ke Kota Medan dengan alasan pemerintah belum mengizinkan barang lokal keluar dari Batam.

Memang tidak bisa dipungkiri, Pengusaha recycle plastik lokal sudah banya yang bangkrut dalam kurun waktu satu tahun belakangan ini. Hal ini terjadi karena pemerintah memberikan izin kepada PMA pada umumnya dari daratan Cina masuk ke Kota Batam sebagai wilayah Bebas Kepabeanan untuk daur ulang sampah plastik.

Anehnya, Bahan produksi perusahaan PMA tersebut justru diimpor dari berbagai negara, dengan volume kuota impor jutaan ton pertahunnya. Berdalih dengan kuota impor yang begitu besar sembari memberihkan negara-negara lain dari kotoran sampah yang berbau, justru mengesampingkan sampah plastik lokal.

Batam diperkirakan akan menjadi kota sampah jika tetap dibiarkan. Berdasar pada fakta yang ada, bahwa Perusahaan daur ulang sampah plastik yang berbasis PMA berlomba-lomba merambah dan menguasai Batam, seperti dikawasan perusahaan elite Batam Center ada dua perusahaan, Juga di daerah Tanjung Uncang, Batu Ampar, Kawasan Kabil maupun kawasan Industri Taiwan serta wilayah Kabil Punggur sudah dipenuhi perusahaan daur ulang sampah plastik yang diimpor. Mungkinkah Batam menjadi lautan Sampah Impor Madani?

Bagaimana dengan aturan Lingkungan hidup dengan amanat UU 32 tahun 2009, Siapa pemberi izin dan bagaimana aturan impor sampah plastik hingga besaran kuota, serta kelengkapan administrasi perizinan perusahaan maupun perekrutan karyawan sesuai UU 13 tahun 2003, belum dapat dikonfirmasi.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker