News

Perusahaan Pengepul Plastik Lokal Batam Menjerit, Limbah Impor Melenggang Masuk, Tanggapan DLH?

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Bukan rahasia lagi, Sejak awal tahun 2019 hingga sekarang Deretan perusahaan yang berdiri ataupun yang menyewa gudang untuk pengolahan limbah Plastik yang datang sebagai investor dari luar negeri menjamur di Kota Batam. Bahan olahan pabrik pun diimpor dari semua penjuru negara didunia ini. Anehnya, justru sampah plastik lokal tidak diterima diperusahaan perusahaan yang disebut sebut sebagai PMA.

Persaingan usaha pun semakin tak terbendung, terbukti dengan masuknya limbah plastik dengan jumlah besar hingga ratusan kontainer setiap tiga bulan ke Batam, membuat perusahaan “lokal” meradang.

Diakhir tahun 2018, perusahaan lokal masih bisa mengirim sampah plastik berupa PE Press Ball “lokal” kepabrik pengolahan di Kota Medan, dengan membayar pajak Ppn 10% kenegara. Namun setelah impor limbah plastik Masuk ke Batam diawal 2019, pengiriman barang plastik lokal tersebut justru tercencel oleh hampir semua instansi terkait di Batam.

Dihilir sampah Kota Batam, banyak masyarakat Batam menggantungkan hidupnya disana. Sebut saja dilokasi Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Telaga Punggur. Akan tetapi saat ini pemulung tersebut tidak lagi memungut sampah plastik bentuk “kantong” karena tidak ada lagi penampung yang menerima, sehingga mereka atau pemulung tersebut kehilangan mata pencaharian untuk menghidupi keluarganya.

Hingga saat ini, lokasi TPA sudah tercemari limbah residu sampah dan limbah impor sisa hasil industri PMA, serta sampah lokal pun semakin menggunung tak terbendung.

Bagaimana statement Kepala Dinas Lingkungan Hidup terkait hal ini?

Sejak Senin hingga Selasa, Media ini mendatangi Kantor DLH diSekupang, namun tidak bisa ketemu dengan Kepala Dinas, Hingga Rabu 3/7/2019, Faktaaktual.com mencoba menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui whatsAppnya, namun tidak ada jawaban. Sungguh menyakitkan bagi seorang insan Pers yang mau mendapatkan informasi yang jelas dari narasumber yang tepat dan bersangkutan namun tidak dihiraukan.

Dari penelususan dan konfirmasi media ini terhadap seorang pengusaha penampung plastik Lokal mengatakan, Mereka berharap adanya kelonggaran peraturan dari pemerintah kota Batam maupun instansi yang bewewenang lainnya kepada pengusaha lokal, dimana keberhasilan mereka (pengusaha pengumpul plastik bekas) sudah berhasil mengeluarkan sampah dari Kota Batam.

“Batam merupakan kota pariwisata dan industri, sehingga perlu bersih dan asri, mengingat kota Batam hanya pulau kecil sehingga wajar jika sampah apalagi plastik yang sulit terurai kealam disingkirkan dari Kota Batam. Kita wajib memelihara Kota Batam yang bersih”. jelasnya Kamis 4/7/2019.

Lebih lanjut pengusaha pengumpul plastik yang bersumber dari TPA ini mengatakan, pihaknya wajar mendapatkan izin skala prioritas dari pemerintah apalagi terkait perizinan “keluarnya barang scrap plastik”.

“Seharusnya kami Wajar kami mendapatkan pengecualian atau skala prioritas terkait perizinan, solanya kami sudah berhasil mengeluarkan sampah plastik dari Batam, kami pun (pengusaha lokal) bayar pajak Penghasilan (Ppn) disaat barang kami keluar dari Batam. Yang menjadi keluhan kami, kenapa barang Plastik lokal yang mau dikirim ke pabrik di Medan dipersulit pengirimannya? ada apa dengan sampah lokal ini?” ucapnya sedikit kesal.Hingga berita ini diturunkan, DLH Batam belum memberi penjelasan, dimana sampah Impor melenggang masuk ke Kota Batam namun sampah Lokal tidak bisa keluar dari Batam. Mungkinkah Pihak DLH Batam sebagai Dinas yang bertangung jawab terkait kebersihan maupun yang mengatur Hulu dan hilir sampah dan limbah di Batam berencana menjadikan Kota Batam menjadi Kota Madani Sampah dan Limbah?

Perlu diketahui UU Nomor 18 tahun 2008 dan UU nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup dalam pasal 39 ayat 2 UU 18, mengatakan “Setiap orang yang sengaja melawan hukum memasukkan dan/atau mengimpor sampah spesifik kewilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diancam dengan Pidana penjara paling singkat 4 tahundan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000, dan paling banyak Rp 5.000.000.000.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker