Lingkungan

Soal Kerusakan Hutan Mangrove, Mardiyanto: Kita Akan Lakukan RDP

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Terkait berita viral di Kota Batam, mengenai rusaknya hutan Bakau (mangrove) yang disuarakan oleh Aktivis Lingkungan Hidup, Ketua Komisi I DPRD Batam pun merespon berita tersebut.

Sebelumnya diketahui, pengrusakan Hutan Bakau ini diduga merupakan ulah pemilik usaha Arang ekspor berinisial A dan At, sejak tahun 2005 yang merusak hutan Bakau hingga puluhan hektar diseputar hinter land Kota Batam.

Budi Mardiyanto mengatakan Komisi I DPRD Kota Batam akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan Pengusaha dan juga institusi yang terlibat dalam mengeluarkan perizinan.

“Kami akan lakukan RDP terkait perizinan usaha gudang dan dapur arang yang ada di Barelang, sebab pengerusakan mangrove itu ada konsekuensi hukumnya, jika nanti ternyata perizinannya tidak memenuhi aturan, maka pengusaha tersebut bisa dijerat hukum”. Jelasnya. Selasa 15/1/2019.Memang Komisi I berhak dan berwewenang terkait lingkungan dan perizinan, bukan hanya kepada pengusaha dapat meminta keterangan tetapi juga kepada institusi pemerintah lainnya yang berkaitan perizinan atau yang memberi izin.

“Kita punya kapasitas untuk menanyakan perizinan tersebut kepada sipemberi izin,kalau Pengusaha punya izinnya, maka perizinannya juga akan kita pertanyakan, Jangan-jangan cuma lisan, namun persyaratan lainnya tidak terpenuhi”, Ujar Mardiyanto.

Komisi I sudah mendengar berita viral tentang kerusakan hutan bakau ini, Masyarakat tinggal menunggu class action dari DPRD Batam untuk turun lapangan sekalian sidak kegudang milik A dan At sebagai peng-ekspor arang yang diduga meraup untung hingga triliunan rupiah dari hasil Bumi Kota Batam.  Kapan.?

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker