Lingkungan

Milliaran Rupiah Asset PT.TTU Bakal Hancur, Investasi Maupun PAD Lingga Bakal Merugi

FAKTAAKTUAL.COM, LINGGA – Setiap daerah diwilayah Indonesia menginginkan adanya investor masuk kedaerahnya, hal ini penting untuk menambah dan memperkaya daerah tersebut dalam hal Pendapatan Daerah (PAD) maupun peningkatan taraf hidup masyarakat melalui dana CSR serta menambah pola Fikir masayarakat mengenai progres dan cara kerja Industri diwliayah itu sendiri.

Namun pada kenyataannya, berbeda dengan daerah Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau, Justru berbalik Fakta, Terbukti dengan adanya segelintir orangĀ  menyandra dan menghentikan serta melaporkan salah satu perusahaan Tambang non Logam kepada pihak Kepolisian dengan tuduhan ‘tidak memiliki izin’.

Anehnya, kejadian ini diduga justru didukung oleh para Petinggi maupun anggota Dewan setempat, dengan cara menantang keputusan Gubernur serta merta menyurati Gubernur Kepri untuk mencabut keputusannya atas pemberian izin operasional kepada PT. Tri Tunas Unggul.

Hingga Provokasi sekelompok warga pun terjadi sampai warga melapor kepihak yang berwajib, serta melakukan aksi pembakaran maupun penyandraan alat berat sampai berhenti beroperasi.

Photo, Surat Anggota DPRD Lingga kepada Bupati Lingga yang mengatakan PT. TTU tidak punya Izin.
Photo, Surat Anggota DPRD Lingga kepada Bupati Lingga yang mengatakan PT. TTU tidak punya Izin.

Tidak puas, Jurus Pansus pun dilakukan oleh anggota DPRD Lingga hanya untuk mengusut terkait perizianan perusahaan TTU. Anehnya, Pansus itu sendiri tidak menemukan kejanggalan pekerjaan diwilayah yang dikuasai oleh PT. TTU, Sehingga timbul pertanyaan, ada apa dibalik semua masalah ini?

Hingga kini, Warga yang aturan sudah mendapatkan dana CSR sebesar Rp200 Juta, tidak lagi terbayarkan oleh perusahaan dengan alasan ‘tidak beroperasi’.

Kuat Dugaan, adanya kepentingan orang-orang tertentu dalam pencekalan PT.TTU beroperasi di daerah Lingga Utara.

Menurut Kuasa Hukum PT. TTU, Viktor Sitanggang SH. Bahwa Pihak perusahaan sudah merugi milliaran rupiah akibat penyanderaan alat-alat berat perusahaan oleh sekelompok orang yang tidak mampu diakomodir pihak pemerintah maupun Kepolisian setempat. Rabu, 25/4/2018.

Viktor menambahkan, seyogianya pemerintah setempat dapat mengundang pihak perusahaan untuk musyawarah terkait peningkatan produksi sehingga dapat menambah PAD daerah itu sendiri. Dengan tidak beroperasinya perusahaan yang sudah memiliki izin resmi, sangat merugikan semua pihak diwilayah Lingga.

“Saya tidak begitu mengerti apa tujuan maupun pengertian penghentian operasional PT.TTU ini dilakukan oleh sekelompok orang-orang yang kurang memahami investasi, bukan kah hal ini sangat merugikan semua pihak? dalam hal kejadian ini, kami merugi milliaran rupiah, dimana alat-alat berat perusahaan sudah tidak bisa lagi digunakan karena hampir 4 bulan berhenti, termasuk karyawan yang sudah dirumahkan. Masyarakat setempat juga sangat rugi karena tidak ada lagi dana CSR yang dikeluarkan perusahaan. Dan Pemerintah setempat juga sangat dirugikan karena tidak ada lagi kontribusi perusahaan untuk menambah Kas daerah. Sehingga Negara juga rugi karena kami tidak mampu lagi membayar pajak perusahaan dan terancam Bangkrut”. Jawabnya kepada Faktaaktual.com.

Bukti Pelaporan Warga
Bukti Pelaporan Warga

Kuasa Hukum PT. TTU ini juga menambahkan, Sampai hari ini, tidak jelas status hukumnya, dikatakan dilarang beroperasi tetapi tidak satupun lembaga pemerintah atau Bupati mengeluarkan surat pelarangan beroperasi. Status kejelasan itu perlu bagi Perusahaan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, apakah Perusahaan akan tempuh hukum pidana, perdata atau tata negara.

“Kalau dikatakan liar atau illegal atau tidak mempunyai ijin, seperti yang selalu diucapkan wakil ketua DPRD Lingga, PT.TTU lengkap seluruh perijinannya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi Kepulauan Riau dan legalitas badan hukumnya terdafdar di Kementerian Hukum dan Ham”. Tegasnya.

Hingga berita ini di Up Load kepublik, Pemerintah setempat belum melakukan langkah-langkah pendekatan yang lebih persuasif kepada Pihak perusahaan untuk musyawarah menyelesaikan permasalahan. (gp).

Redaksi.

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker