LingkunganNews

Dramatis, Hutan Bakau Menjadi Sumber Kekayaan Pengusaha Yang Diduga Illegal

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Posisi strategis Pulau Batam menjadi tolak ukur para pengusaha untuk meraup keuntungan, terlepas dari legalitas usaha yang digelugutinya. Batam memang sangat dekat dengan beberapa Negara di Asia, sehingga dengan sedikit “bahasa” yang berbeda dan bertaut, semuanya bisa dijual belikan dengan mudah.

Sebut saja Pengusaha yang berinisial “A”, dimana sejak tahun 2005 hingga saat ini, pengusaha yang tergolong sukses ini berhasil bergeliat diusaha Arang dari Kayu Bakau di Pulau Batam hingga pulau-pulau kecil lainnya diprovinsi Kepri.

Pengusaha yang diduga Illegal ini berhasil meraup keuntungan sampai Triliun rupiah dari hasil hutan Bakau seputar Kepri, dengan cara meng-ekspor arang tersebut ke berbagai negara di Asia.  Luar Biasa, Namun bagaimana nasib Hutan Bakau yang habis dirambahnya? Bagaimana pula perizinan yang dimiliki pengusaha ini? Hingga berapa besar keuntungan Negara dari hasil Arang Bakau yang diekspor? Atau Pajak pendapatan Negara dari kekayaan Alam Indonesia?  menjadi pertanyaan penting bagi masyarakat maupun berbagai LSM di Kota Batam.Dalam investigasi yang dilakukan oleh sekelompok pencinta Lingkungan di Kota Batam menyatakan, bahwa Perusahaan yang dimiliki pengusaha “A” ini ternyata Illegal. Dimana UKL UPL dan perizinan domisili maupun izin pergudangan tidak ada. Kemudian siapa yang bertanggung jawab dalam ekspornya?

Dari nara sumber media ini yang patut dipercaya bernilisial AB, mengatakan, Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh pengusaha Arang ekspor ini mencapai puluhan hektar Hutan Bakau, sehingga mengakibatkan sering terjadi banjir dan bencana diberbagai pulau-pulau kecil seputar Kepri.

“Bukan hanya kerusakan Hutan Bakau, akan tetapi Pulau-pulau kecil tersebut akan tenggelam kembali karena sudah gundul sehingga biota laut amat tercemari akibat penebangan hutan Bakau sebagai sefty terjangan air laut ke darat”. jelasnya melalui WhatsApp, Senin 14/1/2019.AB menyebut, usaha ekspor arang yang dimiliki “A” ini berdiri sejak 2005, namun tak satu instansi pun yang peduli soal kerusakan hutan bakau yang ditimbulkannya. Sementara UU Nomor 32 tahun 2009 jelas mengatur soal lingkungan hidup, termasuk UU Kehutanan.

“Saya khawatir adanya permainan kepentingan para pejabat didalam usaha ekspor arang ini” jelasnya.

“Laporan secara resmi sudah disampaikan di tangan Gakkum KLH, semoga ada tindakan yang mengarah keranah hukum, serta pemerintah mampu me-rekapitulasi kerugian negara yang diakibatkan ekspor arang hasil Hutan Bakau Indonesia ini”. Jelasnya.Dari penelusuran serta perhitungan yang dilakukan para pencinta lingkungan hidup ini, pengusaha “A” berhasil meraup keuntungan hingga Triliunan rupiah dari hasil ekpor arang Bakau sejak tahun 2005 lalu.

Bagaimana penerimaan negara melalui pajak Hasil Hutan dan pajak Penghasilan dari pengusaha tersebut?

AB meminta supaya pemerintah pusat maupun daerah segera menuntaskan permasalahan perambahan hutan Bakau di Kepri.

“Reklamasi laut maupun Galian C serta Penebangan Hutan Bakau merupakan pengrusakan lingkungan paling fatal di Provinsi Kepri, ini menjadi skala prioritas investigasi yang akan kami lakukan kedepan”, jelasnya menutup pembicaraan.

Redaksi.

 

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker