News

Jangan Berharap Berita Baik Kepada Siapa Saja Yang Pelit Memberi Informasi

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Kerinduan Publik terkait segala pemberitaan maupun sesuatu yang menjadi kebutuhannya melalui media Online merupakan hal wajar masa ini.

Dimana kesibukan masyarakat untuk mencari nafkah maupun aktifitas lainnya setiap hari menjadi kendala utama untuk berbelanja kemall maupun membaca berita dimedia-media lain seperi koran dan menonton Televisi.

Lumrah, zaman sekarang cenderung masyarakat menggunakan Handphone Pintar untuk mengakses semua berita melalui gogle yang berisi Facebook, WhatsApp, Tweeter dan lain sebagainya.

Namun terbalik point dengan yang dialami para wartawan dilapangan, Sebagai kontrol sosial yang memproduksi Berita dimedia sosial secar online, selalu terbentur dengan nara sumber. Sehingga pemberitaan bisa terhenti tanpa ending yang bersifat positif.

Akan tetapi itu tidak jadi kendala yang berarti, masyarakat bisa melihat dan membaca berita dimedia online melalui karakter berita tersebut, Jika salah satu pemberitaan bayak menggunakan kata “Dugaan” itu berarti yang bersangkutan tidak mau memberi penjelasan yang baik terhadap media.

Seperti yang diungkapkan ketua Asossiasi Media dan Jurnalis Online Indonesia (AMJOI) dikantornya, senin 23/10. Supaya semua pihak yang wajib memberi keterangan terhadap salah satu pemberitaan, jangan segan-segan memberi penjelasan karena mereka dilindungi UU.

Anggota Grup AMJOI yang ikut berbagi dengan masyarakat kota Batam
Anggota Grup AMJOI yang ikut berbagi dengan masyarakat kota Batam

Jangan berharap Pemberitaan yang baik kepada siapa yang pelit memberi informasi. Jika dibolehkan Media beropini, mungkin semua akan berantakan. akan tetapi UU 40 tahun 1999 menjadi acuan Wartawan menjaga etikanya, sehingga hanya bisa sedikit menjustifikasi yang tersangkut dalam pemberitaan tersebut”. terangnya.

Sebagai Ketua DPP AMJOI, Sorimunggu Sirait berharap, Para Wartawan sebagai Pilar Pembangunan Indonesia dalam hal informasi dan Media, tetap konsisten dan sabar menelusuri serta menelisik ruang-ruang informasi sebagai nara sumber yang lebih legal.

UU Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan acuan masyarakat umum untuk bersuara mengungkap sesuatu kebenaran melalui media-media yang ada. (gp)

Editor : Gamal. P.

 

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker