News

BC Batam Kurang Transparan Soal Penyeludupan, Yusril Bongkar Kasusnya

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Ternyata ada kasus yang belum diungkap oleh Bea Cukai Batam. Sudah disurati, akan tetapi proses kasusnya belum diketahui ujung pangkalnya oleh publik.

Salah satu contohnya, terjadi pada Desember tahun lalu, dimana pihak Bea Cukai Batam telah menyurati PT. Infiniti Marine untuk dimintai keterangan terkait dugaan kuat adanya jenis barang berupa utility Boat dan barang jenis lainnya yang  tidak memiliki dokumen resmi kepabeanan yang diimpor dan dibongkar oleh perusahaan tersebut.

Hal ini diungkap oleh Yusril seorang aktivis dikota Batam yang terus menguak dan membongkar kasus-kasus terselubung dikota Batam. Melalui akun WhatsApp pribadinya, Tokoh satu ini mengirim realist berita keredaksi faktaaktual.com untuk di ekspost. Selasa, 18/1/2022.

Yusril meminta kepada Bea Cukai Batam supaya segera  menindak dengan tegas terduga pelaku yang membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 A ayat (3) dan/atau menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan atas pemasukan barang dari luar pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, berupa: 1 pkg second hand utility Boat JMP 2, 1 pkg seconf hand utility Boat JMP 3, 1 pkg lifting flame with wires and shackcles dengan inward manifes nomor 023045, tertanggal 29 Oktober 2021 atas nama PT. TRIBARA INDO MARINATAMA yang dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai dilokasi PT. BINTANG INTIPERSADA SHIPYARD, pada tanggal 6 November 2021, diduga melanggar Pasal 102 huruf c dan/atau Pasal 103 huruf a Undang-Undang No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Penyelundupan merupakan extraordinary crime karena itu mafia penyelundupan harus ditindak tegas tanpa pandang bulu tidak boleh tebang pilih, Kita minta konsistensi dari petugas dan otoritas bea dan cukai Batam untuk mengungkapnya”. Jelas Yusril dalam press realistnya.

Tambahnya lagi, Penyelundupan memberikan dampak kerugian besar kepada masyarakat dan perekonomian domestik. Oleh sebab itu kasus penyelundupan kita kawal hingga pengusutan tuntas oleh petugas Bea Cukai Batam.

Atas kasus ini, pihak Bea Cukai Batam sudah memanggil pihak perusahaan yang dianggap telah melanggar UU kepabeanan.

Media faktaaktual.com mencoba meminta keterangan terhadap Karyawan PT. Infiniti Marine sebagai penerima surat panggilan dari pihak Bea Cukai Batam melalui WhatsApp nya, namun belum ada tanggapan.

Sementara, pihak Bea Cukai Batam juga belum dapat dikonfirmasi dan atau belum memberikan keterangan Pers terkait adanya pelanggaran kepabeanan oleh pihak terkait.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker