News

Warga TPA Kawatir Dengan Issue Penggusuran

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Masifnya penggusuran yang dilakukan oleh Pemko Batam semakin terasa bagi warga kota Batam saat ini, disaat banyaknya perusahaan yang melakukan pengurangan karyawan serta perihnya mencari nafkah ditambah lagi sulitnya mencari lowongan kerja dan lagi-lagi dengan issue penggusuran rumah-rumah warga menambah getir pahitnya rasa kehidupan dikota Batam.

Tidak terkecuali isuue penggusuran yang bakal dilkukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dilokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang tersudut jauh dari pemukiman warga kini akan segera digusur tanpa sedikit pun solusi dari dinas terkait terhadap nasib mereka. Pemulung yang berdomisili dilokasi TPA yang hanya mengais sampah untuk hidup sehari-hari diduga tidak mendapat perlakuan yang adil dari pemerintah.

Kebijakan yang dilakukan oleh dinas terkait, disangkal oleh para warga. Dimana posisi patok/batas sebagai area TPA ditandai dengan adanya tiang lampu jalan, sementara warga TPA membangun tempat tinggalnya diluar batas Area TPA. Namun pada tahun 2013, patok atau batas area TPA tersebut telah berpindah sekitar 30 meter kelokasi pemukiman warga dengan tanda patok semen/beton. Hal ini diduga ada rekayasa luas area TPA dengan mengorbankan warga setempat.

Warga kampung rantau RT.02 RW.10 kelurhan Kabil kecamatan Nongsa-Batam,  mempertanyakan tentang penggusuran atau perintah pengosongan lokasi hunuian warga oleh Dinas Lingkungan Hidup, tidak jelas tujuan dan fungsi rumah warga disusur. apalagi lahan yang ditempati warga tidak termasuk area TPA Punggur.

“Kami tau lahan tersebut tidak termasuk lahan TPA. karena awal dibangunnya TPA pada tahun 1997 patok PL batas lahan TPA itu sebatas tiang lampu jalan dilokasi TPA.dan pada tahun 2015 patok PL lahan TPA digeser hingga kearea pemukiman warga kampung rantau RT.02 RW.10”. Ucap seorang warga, Senin 15/1/2018 dilokasi TPA Punggur.

Budi menambahkan, pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, setidaknya memberi kompensasi kepada masyarakat yang sudah puluhan tahun tinggal dan hidup dengan mengais sampah dilokasi TPA. Serta penyelesaian terkait area lahan yang ditempati warga bisa dibicarakan dengan warga untuk pemindahannya.

“Kalau memang ada perluasan lahan TPA yang menyentuh area pemukiman warga kampung rantau RT.02 RW.10,  kami siap pindah dengan persyaratan diberikan hak-hak warga, kami legowo dengan aturan yang diterapkan oleh dinas terkait, asalkan diberikan tempat tinggal yang layak dan uang bantuan (uang paku) ganti rugi pemukiman dan perkebunan warga kampung RT.02 RW.10”. jelas Budi.

Masyarakat yang bermukim diputaran area TPA Punggur, berharap pihak terkait yang mau menggusur pemukiman penduduk dapat menerima aspirasi mereka  “mengenai ganti rugi” atau mencarikan solusi terbaik untuk penyelamatan manusia sesuai dengan Undang-Undang Hak Azasi Manusia. sehingga Batam tetap kondusif dan aman. (gp).

Editor : Gamal. P.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker