News

Ketua DPRD Batam Minta Supaya Izin Transportasi Berbasis Online Segera Mengurus Izinnya Dari Pemprov Kepri

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Berawal dari aksi demo yang dilakukan oleh transportasi online dikota Batam pada hari selasa 16/1/2018 didepan kantor Wali Kota Batam, Forum Komunikasi Perangkat Daerah (FKPD) Kota Batam pun menggelar rapat tertutup, untuk membahas polemik transportasi online yang dilaksanakan pada Rabu(17/1/2018) di lantai IV Gedung Pemko Batam.

Program Rapat emergensi yang dilakukan hari ini juga mengundang Perwakilan dari Pemprov Kepri namun tidak satupun yang hadir. Sehingga Rapat mendadak dan tertutup untuk umum dan media tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dengan bahasan mencari solusi menjaga keamanan dan kenyamanan Batam dalam hal Transportasi.

Diduga tidak ada kesepakatan, usai menggelar rapat, Rudi langsung meninggalkan ruangan dan tidak bersedia memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan yang sudah menunggu di luar ruang rapat.

 Nuryanto mengatakan sebagai Ketua DPRD Kota Batam sesuai hasil rapat, untuk sementara Taksi Online belum bisa beroperasi di Batam sebelum izin transportasi angkutan berbasis aplikasi dikeluarkan Provinsi.

Nuryanto menambahkan “merujuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek”.

Photo, Nuryanto dalam keterangan Persnya terkait taksi aplikasi online.
Photo, Nuryanto dalam keterangan Persnya terkait taksi aplikasi online.

“Sambil menunggu izinnya keluar, kami mohon taksi online jangan beroperasi dulu, kalau tetap beroperasi urusannya dengan pihak kepolisian, bisa ditilang,” kata Nuryanto di lantai IV Gedung Pemko Batam.

Untuk tidak beroperasinya taksi online sudah merupakan kesepakatan antara perwakilan taksi konvensional dengan taksi online.

Di sisi lain, pria yang akrab disapa Cak Nur itu juga mengimbau supaya tidak terjadi aksi main hakim sendiri sebagaimana yang sudah sering terjadi.

“Tidak boleh juga main hakim sendiri karena itu perbuatan pidana,” imbuhnya.

Ketua DPRD Batam ini juga meminta kepada pemilik aplikasi yang berbasis online supaya segera mengurus perizinannya dari Pemprov, sehingga sambil menunggu izin keluar transportasi Online dihimbau tidak beroperasi.

“Demi menjaga keamanan dan kenyamanan kota Batam, Secepatnya diurus izinnya,” tutup Cak Nur. (gp)

Editor : Gamal. P.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker