Pendidikan

Bingung, Pungutan Rutin Diberlakukan Disebut SPP, Permendikbud Buat Apa?

Jpeg

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Uang yang dipungut dari orang tua siswa oleh pihak sekolah SMA sederajat sungguh dipertanyakan. Pungutan yang konon katanya SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) ini tidak didasari oleh aturan dan peraturan yang jelas. Bisa disebut sejenis pungli atau apapun itu namanya.

Pungutan sumbangan disekolah diatur oleh PERMENDIKBUD nomor 75 tahun 2016, dimana Bantuan sekolah yang dikeluarkan oleh orang tua siswa merupakan sukarela dan bersifat temporeri, tidaka ada disebut SPP.

Permendikbud ini juga mengatur tenteng keanggotaan Komite Sekolah, mengenai jumlah Anggota Komite serta muatan persen jumlah orang tua dan tokoh masyarakat. termasuk larangan mengenai unsure Politik tidak bisa ikut dalam anggota Komite sekolah.

Timbul pertanyaan, Dasar apa pungutan ini dilakukan? Dan apa dasar hukumnya pungutan ini disebut SPP? Jika pungutan ini diatur oleh Pergub, mana pergubnya? Sementara Pemerintah Pusat sudah menarik subsidi dari masyarakat guna mendukung pendidikan bagi generasi bangsa ini berikutnya.

Seperti Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Batam, mengeluarkan surat edaran perihal pemberitahuan penarikan SPP sebesar Rp 150.000/bulan kepada orang tua siswa,  oleh Bahtiar sebagai kepala sekolah.

“Iya, SPP kita sedikit lebih mahal dari ketentuan yang dikeluarkan Gubernur. Namun hal itu sudah kita pertimbangkan dan disepakati bersama,” Katanya Pada Rabu, (4/10/2017).

Kepala Sekolah SMA 15 Kampung Jabi Nongsa pun sudah mengeluarkan surat edaran kepihak orang tua siswa untuk membayar SPP (Sumbangan Pendanaan Pendidikan), dengan aturan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, Surat edaran pungutan ini didasari Surat Edara Gubernur Nomor : 842/1177/SET.

Ya, jika ini pungutan resmi sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia ini, mungkin orang tua siswa pasti tidak keberatan. tetapi jika pungutan ini tidak berdasar hukum yang jelas, maka bisa dikatakan pungli berjamaah.

Ulasan atau uraian mengenai pungutan ini, jika disalah satu sekolah jumlah siswa 800 orang, dikalikan dengan pungutan Rp 135.000/bulan, maka hasilnya Rp 108.000.000/bulannya. Artinya Cukup menggaji 27 orang guru dengan asumsi gaji Rp 4.000.000/bulan.

Bagaimana pula ketika jumlah siswa SMA sederajat mencapai 12.000 orang diKepri ini? atau lebih? (GP)

Editor : Gamal. P.

 

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker