Pendidikan

Diduga Pencitraan Dibalik Kejadian, Terkait Pungli Di SMP 10

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Carut marut penerimaan siswa disekolah, hingga terjadinya pungli pada saat PPDB di SMPN 10 Sungai Panas, telah mencoreng dunia pendidikan di Kota Batam. Meski baru terungkap tahun ini, namun adanya pungli saat PPDB sudah terjadi sejak lama.

Lalu apa yang dikerjakan dan dilakukan oleh komisi IV DPRD Kota Batam sebagai mitra dinas pendidikan selama ini? Anehnya setelah di OTT oleh Polres Barelang, Udin diduga memanfaatkan situasi viral ini sebagai pencitraan ditahun Politik.

Lihat saja, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho, mengatakan terjadinya pungli saat PPDB perlu dikaji ulang, di mana celah yang membuatnya bisa terjadi.

“Kalau untuk yang bertanggungjawab saya rasa untuk tingkat sekolah adalah Kepala Sekolah itu pasti. Tetapi Kepala Sekolah itu kan punya pimpinan lagi di atasnya. Sebab, segala kebijakan yang diambil Kepala Sekolah tentu merupakan arahan dari pimpinannya, dalam hal ini mungkin Kepala Dinas,” kata Udin, kepada Batamtoday.com, Sabtu. 21/7/2018.

Udin juga ingin menyampaikan bahwa untuk Kepala Dinas Pendidikan saat ini masih status Plt karena Kepala Dinas yang lama baru pensiun. Untuk Plt yang sekarang ini, kata dia, belum bisa mengambil kebijakan.

“Artinya kita bisa menilai sendiri kira-kira siapa yang mengambil kebijakan atau yang memberikan arahan sekolah ini. Sehingga terjadinya carut marut PPDB di Batam. Indikasi ini bukan sekarang saja, tetapi sudah lama terjadi,” ungkap Udin.

Ternyata Udin tau hal itu sudah cukup lama terjadi, akan tetapi kenapa Komisi IV selama ini tidak pernah mempublikasikan terkait pungli tersebut? Bukankah DPRD itu wakil rakyat untuk pengawasan dan kontrol yang menyuarakan adanya kecurangan dan ketidakadilan ditengah masyarakat seperti Pendidikan?

Biarlah Publik yang menilai seperti apa dan siapa Komisi IV DPRD Kota Batam korelasinya dengan Dinas Pendidikan maupun sekolah, yang menambah “penderitaan” masyarakat Kota Batam.

Namun, Jika dikaji lebih mendalam, terjadinya Pungli PPDB tak cukup hanya menyeret Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Komite dan tenaga honorer, Akan tetapi Dinas Pendidikan Kota Batam juga harusnya ikut dan wajib bertanggungjawab.

Redaksi.

 

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker