News

Budi Ketua Komisi I DPRD Batam Berang, Tindak Dan Tangkap Oknum Parkir Liar

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Terkait dengan maraknya parkir liar, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardianto menegaskan kepada pemerintah agar menertibkan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum atau kelompok tertentu.

“Kami dari Komisi I menegaskan kepada pemerintah, agar menertibkan Pungutan – pungutan liar yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat,” tegasnya Budi di loby Gedung DPRD Kota Batam Rabu siang.(25/10/17)

Budi juga menegaskan, memungut biaya parkir oleh juru parkir melewati jam 20.00 WIB,  jelas dilarang dan sudah diatur dalam Perda No.1 Tahun 2012, namun masih banyak ditemui juru parkir yang melakukan pungutan di atas waktu yang ditentukan.

Juru Parkir Bodong yang ditertipkan Satpol PP Kota Batam, (photo, Batam Pos)
Juru Parkir Bodong yang ditertipkan Satpol PP Kota Batam, (photo, Batam Pos)

“Apabila petugas Parkir melakukan pungutan diatas waktu  yang di tentukan, itu jelas-jelas pungli, kita tidak melihat nilainya, hukum itu tidak melihat kapasitas dan besaran nilai,” terangnya.

Anggota DPRD dari Fraksi PDIP ini juga mengakatan, sekarang perlu ditingkatkan ketegasan dari Pemerintah Kota Batam dalam hal ini Dishub ataupun pihak kepolisian.

“Pungli parkir ini harus cepatnya ditindak oleh dinas terkait maupun yang berwajib. sehingga batam ini aman dan Kondusif,” pungkasnya.

Memang dengan adanya juru parkir liar dibeberapa tempat belanja dan warung santai, para pelanggan enggan berbelanja dan memilih kelokasi-lokasi belanja yang tidak memungut parkir. Hal ini mengurangi minat beli masyarakat. Sementara retribusi parkir yang dipungut tidak masuk ke PAD kota Batam. (gp).

Editor : Gamal. P.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker