Nasional

“Desa Fiktif Dan Anggaran Fiktif” Siapa Yang Tau? Yanto: Ini Kuncinya

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA Menyoal adanya “Desa Fiktif” sebagai pengguna Dana desa yang setiap tahunnya digelontorkan oleh pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan. Menjadi Topik hangat akhir-akhir ini.

Penemuan Desa Fiktif oleh kepemimpinan Presiden Jokowi bersama Kabinet Indonesia Maju saat ini, merupakan issue yang patut dipertanyakan terhadap menteri sebelumnya.

Namun, Pak Yanto sebagai Ketua Forum “#Satuhati” menguraikan permasalahan ini dengan gamblang dan jelas. Dimana tugas pokok dan fungsi setiap Menteri diuraikan serta bagaimana para menteriĀ  mengimplementasikan tugasnya masing-masing ditengah masyarakat. Rabu 7/11/2019 di Jakarta.

Yanto menjelaskan “Sesuai tupoksi dan wewenang teknis pembangunan desa berdasarkan UU desa, kementerian dalam negeri yang menetapkan jumlah dan nama desa penerima dana desa, sedangkan bagaimana pemanfaatan dana desa menjadi tupoksi dan wewenang dana desa yang bertanggung jawab mencapai sasaran dan target pencapaian kinerja untuk mengentaskan 5000 desa tertinggal dan sangat tertinggal, serta menjadikan 2000 desa maju menjadi desa mandiri pada tahun 2019.Merupakan tanggung jawab Kementerian desa melalui peraturan menteri desa PDTT, setiap tahun tentang prioritas penggunaan dana desa, serta melalui rekruitmen pendamping desa dalam melaksanakan dan melaporkan pembangunan desa.

Sedangkan kementerian keuangan bertanggung jawab untuk penyediaan dan menyalurkan anggaran dana desa setiap tahun sesuai formulasi yang disusun bersama dengan Kemendesa PDTT, berdasarakan Indeks Desa Membangun (IDM).Kesemua hal tersebut, pelaksanaan pembinaan dan pelaporannya melibatkan tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing.

Berdasarkan anatomi pelaksanaan pembangunan desa melalui dana desa (pemerintah pusat/APBN) dan anggaran dana desa (Pemerintah daerah/APBD), maka kasus adanya dana desa untuk dan telah digunakan oleh “desa-desa fiktif” tersebut, dipastikan dapat berjalan dalam beberapa tahun, sebagi akibat adanya, kemungkinan; 1. Kerja sama oknum di kementerian Desa, Kementerian dalam negeri, dan pemda terkait sehingga tidak ada laporan terkait hal tersebut oleh salah satu dari ketiga lembaga.

2. Oknum salah satu lembaga tersebut, yang paling mungkin mengingat kebutuhan adanya “kendali” koordinasi pengamanan dari seluruh jenjang pemerintahan (Desa, pemkab, pemprov dan pusat) hanya bisa dilakukan oleh kementerian desa.

Hal ini mengingat pentingnya ada laporan keuangan dan proses legalisasi penggunaan dana desa oleh pejabat kades fiktif, pendamping desa fiktif, dan nomor rekening fiktif atas penggunaan Nama Desa fiktif”.

Dari uraian Ketua #satuhati diatas, jelas lebih mudah untuk menemukan desa-desa fiktif yang menggunakan anggaran Negara selama ini..

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker