Nasional

Dewan Pers: Gerilyapolitik.com Bukan Lembaga Penerbitan Pers.

FAKTAAKTUAL.COM. JAKARTADewan Pers menyatakan situs gerilyapolitik.com bukanlah lembaga penerbitan pers. Hal ini didapat setelah Dewan Pers melakukan penelusuran terhadap portal tersebut setelah mendapat pengaduan dari tim advokasi Anies-Sandi.

“Dilihat dari konten, berita-berita gerilyapolitik.com yang diadukan merupakan berita sepihak, tidak berimbang, tidak uji informasi, dan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi,” kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam surat Dewan Pers Nomor 284/DP/K/V/2017 tertanggal 26 Mei 2017.

Sementara dari segi administratif, portal berita tersebut tidak berbadan hukum, tidak mencantukan nama penanggungjawab, dan alamat. Sehingga terindikasi tidak sesuai dengan Pasal 9 dan pasal 2 jo Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Gerilyapolitik.com juga tidak mencantumkan pedoman pemberitaan media siber sebagaimana disyaratkan dalam butir 8 Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

“Kami menyimpulkan bahwa media tersebut belum memenuhi syarat sebagai media pers sebagaimana ketentuan UU Nomor 40 tahun 1999 dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers,” kata Yosep.

Wakil Ketua Bidang Media Tim Pemenangan Anies-Sandi Naufal Firman Yursak mengatakan pengaduan terhadap gerilyapolitik.com dilakukan karena publikasi yang dilakukan portal tersebut sangat tendensius dan berisi fitnah pada Anies-Sandi saat Pilkada DKI berlangsung. “Ini adalah satu website yang secara intensif menebarkan fitnah pada Anies-Sandi,” kata Naufal dalam jumpa pers di Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Mei 2017.

Naufal mengatakan sebelum mengadakan pengaduan ke Dewan Pers, pihaknya sempat melaporkan Gerilyapolitik.com ke Kementerian Komunikasi dan Informatika agar memblokir situs tersebut. Saat hendak diblokir, ada email berbalas dari gerilyapolitik.com yang mengklaim bahwa mereka adalah lembaga pers dan sudah sesuai kaidah jurnalistik.

Dari situ, Tim Anies-Sandi menindaklanjuti dengan melaporkan ke Dewan Pers untuk mendapat pernyataan legal dari Dewan Pers. Naufal mengatakan setelah ada pernyataan resmi Dewan Pers yang mengkonfirmasi gerilyapolitik.com bukan lembaga penerbitan pers, maka Kominfo akan melakukan pemblokiran situs tersebut.

“Saya tadi sudah komunikasi Penyidik PNS Kominfo dan sudah ada tanggapan bahwa setelah surat kopinya kami berikan ke Kominfo, mereka akan menindaklanjuti dengan pemblokiran. Kami akan lihat apakah pemblokiran akan benar terjadi,” kata Naufal.

Dia menambahkan, pihaknya menindaklanjuti kasus gerilyapolitik.com meskipun Pilkada DKI telah usai dalam upaya menghentikan penyebaran berita-berita hoax. “Ini juga sejalan dengan semangat pemerintah yang ingin melawan hoax,” kata Naufal.

Sumber ; Tempo.co

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker