News

Dua Polisi Ditangkap Saat Bermain Judi

DOMPU.FAKTAAKTUAL.com – Kepolisian Resor Dompu Nusa Tenggara Barat, Sabtu, 28 Januari 2017 menangkap dua orang polisi dan seorang pelajar SMU beserta sembilan orang lainnya dalam kasus perjudian. “Informasinya sudah lama kami dapat, baru tadi malam minggu kami tangkap dan bubarkan,” kata Wakil Kepala Polres Komisaris Etek Riawan di kantor Kepolisian Resor Dompu, Ahad 29 Januari 2017.

Etek mewakili Kepala Kepolisian Resort Dompu mengatakan penangkapan dan pembubaran itu dilakukan sekitar Ahad dinihari sekitar pukul 00.00 Wita. Dia bersama beberapa anggota dari Polres Dompu, menggrebek tempat judi bola adil di rumah seorang warga Dusun Kalate, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Penggerebekan didasari pada informasi ke kepolisian.

Para pelaku perjudian yang ditangkap saat penggerebekan sebanyak 12 orang yang dua dari tiga orang itu adalah polisi sektor Dempo. Polisi itu masing-masing berinisial Y, S, dan R. Tapi satu dari polisi itu melarikan diri. Kepolisian menyita papan bola adil, sejumlah uang, 10 unit sepeda motor, dan empat unit mobil. “Mobil masih di tempat kejadian perkara,” kata Etek. Mobil-mobil itu belum diangkut ke Mapolres karena masih terkunci.

Perjudian lain yang berlangsung saat penggerebekan adalah judi dadu. Besar taruhan tergantung jam. “Kalau main di bawah jam 12 malam, taruhannya ratusan ribu, sedangkan judi di atas jam 12 malam taruhannya sampai puluhan juta,” kata Etek.

Dua polisi yang ditangkap tengah diperiksa di Provost. Satu polisi yang melarikan diri masih ditunggu untuk dimintai pertanggungjawaban. “Nanti kami panggil pasti akan menghadap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.” kata Etek.

Etek belum memastikan apakah polisi yang ditangkap merupakan penjudi atau hanya melindungi perjudian itu. “Kami belum bisa memastikan, karena masih diperiksa. Yang jelas mereka ada di arena saat ditangkap.”

Polisi juga mengantongi identitas pemilik rumah yang berinisial S. Pemilik rumah itu ikut melarikan diri saat ada penggerebekan. Etek mengajak semua polisi tak melindungi perjudian. “Kami mengajak untuk tidak membekingi perjudian, mau judi apapun, karena itu sudah melanggar hukum.”

Polisi diancam sanksi disiplin, bahkan bisa mengarah pada sidang kode etik. Jika menjadi bandar, Kepolisian akan mempidanakan. Polisi-polisi itu akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Sumber ; Tempo.co

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker