Nasional

Gembong Teroris ISIS Kencing di Celana Saat Mendengar “Hukuman Mati”

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati.

Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam berbagai aksi teror di Indonesia. “(Menuntut) menjatuhkan pidana kepada Aman Abdurrahman dengan pidana mati,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Mei 2018.

Mendengar tuntutan Jaksa, Aman Abdurrahman, gembong teroris ISIS di Indonesia tampak panik dan menggeser posisi duduknya.

“Tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa,” ungkap JPU.

Dalam pertimbangannya, JPU melihat banyak hal yang memperberat Aman. Aman adalah residivis kasus terorisme yang menjadi pengagas Jamaah Ansharud Daulah (JAD). Serta dianggap menjadi penganjur amaliah teror kepada para pengikutnya. Pemahaman soal syirik demokrasi yang disebar Aman di internet juga dapat mempengaruhi banyak orang.

Perbuatan teror yang diinisiasi Aman juga telah menelan korban jiwa, termasuk anak-anak. Para korban memang masih hidup akan tetapi menderita luka cukup parah yang sulit dipulihkan.

Aman Abdurrahman pun dibawa pergi setelah selesai sidang, tanpak kursi yang diduduki tersangka  tampak basah. Ternyata terduga gerbong Teroris ini (Aman Abdurrahman) kencing di celananya dan membasahi  kursi terdakwa.

Aman alias Oman didakwa sebagai aktor intelektual yang memberikan doktrin kepada pelaku bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016. Serta disebut Aman ada di balik teror bom Kampung Melayu dan Samarinda.

Dia memberikan doktrin kepada para pengikutnya yang mengunjunginya di penjara. Mereka diperintahkan untuk berjihad dengan menjadikan warga negara asing, terutama Prancis dan Rusia, sebagai target.

Aman didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (melekpolitik.com).

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker