Sorot Hukum

Dalam Kasus Hendri Sebagai Kasatpol PP, Hanya 3 Bulan Penjara, UU 20 Tahun 2001 Kemana?

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Hendri, Kepala Satpol PP Kota Batam sebagai PNS atau ASN yang bertanggungjawab dan berwewenang dijajarannya. Dalam hal ini Sebagai pengemban tugas untuk pengamanan kebijakan dan pelaksanaan fungsi dan pekerjaan yang diemban oleh Pemko Batam.
Hendri sebagai Kepala Satpol PP terkena Kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp.283.000.000,- (Dua ratus delapan puluh tiga juta rupiah) milik saksi  korban  Alexander.
Kasus ini masih berada dipersidangan Pengadilan Negeri Batam.
Alexander selaku Direktur Utama PT. Putra Karyasindo Prakarsa mengatakan kepada tim media ini (Amjoi Group) bahwa uang yang di terima oleh terdakwa Sdr.Hendri bersama stafnya sebesar Rp.283.000.000,- untuk biaya pengganti penggusuran rumah liar (ruli) yang berada di lokasi Tanjung Uma Kota Batam dengan luas 52.902,45 M2 yang akan di manfaatkan oleh pihak perusahaan sesuai dengan peruntukkannya, sesuai dengan PL Nomor : 970308819 tanggal 16 Desember 1997
“Hendri (terdakwa) menyanggupi melakukan pembebasan/mengosongkan bangunan rumah liar milik warga diatas lahan perusahaan kami dengan tenggang waktu selama 3 bulan, namun tidak terlaksana “ungkap Alexander pada tim media.

Hingga persidangan, Jaksa Penuntut umum Ros Malina Sembering SH, membacakan tuntutan bahwa terdakwa Hendri Mantan Kasatpol PP Batam terbukti secara sah melakukan perbuatan melanggar hukum sesuai Pasal 378 KUHP pidana dalam kasus pengerjaan penggusuran yang diminta oleh developer PT. Putra Karyasindo Prakarsa.
“Menuntut agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pindana penjara selama 3 bulan dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan,” kata JPU Rosmalina dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam.
“Terdakwa atas nama Hendri terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 283.200.000 atas PT Putra Karyasindo Prakasa” dalam bacaan JPU di Persidangan.

Photo, Hendri Kasatpol PP dalam persidangannya atas penyalahgunaan Jabatan dan Penipuan.
Photo, Hendri Kasatpol PP dalam persidangannya atas penyalahgunaan Jabatan dan Penipuan.
Usai mendengarkan pembacaan Tuntutan oleh JPU, Sidang yang dipimpin Majelis hakim Reni Pitua Ambarita dan hakim anggota Egi Novita dan M Chandra kembali ditunda untuk sidang berikutnya.
Majelis hakim Taufik Nainggolan, Renni Pitua Ambarita dan Egi Novita usai mendengarkan tuntutan tersebut memutuskan untuk menunda persidangan. Pasalnya, majelis hakim membutuhkan waktu untuk bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan kepada Hendri.
Dalam Tuntutan JPU atas kasus ini, “hanya” menjatuhkan hukuman 3 Bulan Penjara, tuntutan tersebut amat sangat ringan mengingat Hendri sebagai Kepala Satpol PP yang berwewenang atas segala tugas dan fungsi Satpol PP.
JPU dalam putusannya jelas tidak mempertimbangkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Pasal 12 B (1)Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (gp).
Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker