Sorot Hukum

Polda Sumut Tangkap Oknum Dosen USU, Sebut Teror Bom Surabaya Pengalihan Issue

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA – Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumut menangkap oknum PNS yang bekerja sebagai dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara (USU) bernama Himma Dewiyana Lubis alias Himma di rumahnya di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Kota Medan.

Dia ditangkap pada hari Sabtu 19/5/2018 karena salah satu posting-an akun Facebook-nya viral dan mengundang perdebatan hangat netizen dan diduga menyampaikan ujaran kebencian. Saat itu, setelah tiga serangan bom bunuh diri pada Minggu 13/5 di gereja di Surabaya, Himma mengunggah sebuah tulisan yang menyebutkan kalau 3 bom tersebut hanyalah pengalihan issue.

Skenario pengalihan yg sempurna… #2019GantiPresiden” tulis akun facebook Himma Dewiyana, seperti dikutip dari Tribratanews.

Setelah postingannya viral, Himma yang juga memiliki pendidikan terakhir S2 ini pun langsung menutup akun Facebook-nya. Namun, postingan-nya sudah terlanjur di-screenshoot netizen dan dibagikan ke media daring.

Photo
Photo
 “Himma ditangkap dalam perkara diduga adanya pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” jelas Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK., menyampaikan pasal UU ITE yang dilanggar Himma.

Kabid Humas mengatakan motif tujuan pemilik akun Facebook Himma Dewiyana yang dimilikinya tersebut karena terbawa suasana dan emosi di dalam media sosial Facebook dengan maraknya caption tulisan #2019GantiPresiden.

“Di samping itu Sdr Himma merasa kecewa dengan pemerintah saat ini, yang menurutnya semua kebutuhan pada naik dan hal itu tidak sesuai janji pada saat kampanye 2014,” ujar Kabid Humas menyampaikan pengakuan Himma.

Kabid Humas mengatakan karena telah meresahkan masyarakat, personil Cybercrime Polda Sumut yang melaporkan sendiri akun tersebut sehingga dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pelaku dapat diusut. Wanita kelahiran tahun 1972 tersebut kini telah berada di Mapolda Sumut untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Petugas telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa handphone Iphone 6S dan SIM card milik pelaku untuk kepentingan penyidikan,” kata AKBP Tatan.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker