News

Hansol Diduga Gagal Dalam Proyek IPAL, Tanggung Jawab BP Batam?

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – PT. Hansol dianggab gagal dalam pelaksanaan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di kota Batam.

Bukan tidak punya alasan, Dari berbagai sumber informasi, dan keluhan masyarakat kota Batam yang  merasa dirugikan akibat pembangunan ini semakin deras mengalir. Sebut saja lokasi perumahan Duta Mas, Batam Center. Hanya dilokasi tersebut ada 50 titik mengalami kerusakan jalan, parit maupun penghijauan. Tidak tertutup kemungkinan, bahwa  hal yang sama, terjadi dibeberapa titik di kota Batam.

Pemegang handle dalam proyek ini yaitu PT. Hansol dianggap gagal. Sebagai pemenang tender yang berasal dari luar negeri yaitu negara Korea.

Hasil surfey dan investigasi yang dilakukan oleh  Garda Indonesia dalam pelaksanaan proyek ini terkesan sembrawut, tidak ramah lingkungan, serta dicurigai tidak sesuai dengan spek/bestek aslinya (gambar awal).

“PT. Hansol dalam hal ini wajib bertanggung jawab atas kerusakan jalan maupun lingkungan yang ditimbulkan oleh proyek yang sedang dijalankannya. Patut kita curigai Dengan angka 600 miliar rupiah anggaran pembangunan IPAL, tetapi bisa sembrawut”. jelas Aldi kepada faktaaktual.com. Rabu 11/12/2019.

Aldi juga menambahkan, Pihak Indonesia dalam hal  ini  BP Batam yang berwewenang mengawasi berjalannya proyek ini terkesan tertutup kepada publik soal informasi kerusakan jalan dan lingkungan yang ditimbulkan proyek IPAL tersebut. Dari sekian banyak komplin dari warga kepihak BP Batam, namun tidak pernah digubris.

Bukan hanya itu, GI juga mempertanyakan terkait anggaran APBN yang digelontorkan dalam proyek ini, Pihaknya mendapatkan informasi dari berbagai sumber, bahwa PB Batam sebagai PPK Proyek tersebut tidak transparan ke publik dan dianggap melawan hukum sesuai UU 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.

“Baru-baru ini BP Batam mendapat piagam penghargaan dalam transparansi informasi penggunaan APBN elektronik, sementara anggaran untuk proyek IPAL ini, BP Batam memberi keterangan berfareasi, itukah yang dimaksud UU 14/2008 maupun piagam penghargaan itu?” Cetus Aldi.

Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana perusahaan dari Korea menjadi pemenang tender proyek IPAL di Batam, juga konsultan teknik proyek, termasuk peralatan maupun bahan yang dipakai dalam proyek wajib dari Korea?

Disinggung soal anggaran proyek IPAL, Disebut bersumber dari dana hibah atau pinjaman dari luar negeri yaitu Korea. Namun bagaimana MoU Indonesia dengan Korea untuk mengembalikan pinjaman tersebut, belum ada keterangan lanjutan dari pihak BP Batam.

“Salah satu point penting yang wajib kita kawal, saya khawatir ini menjadi beban berat bagi masyarakat pengguna IPAL ini dikemudian hari. Retribusi sampah aja dibebankan kepada masyarakat apalagi soal kotoran manusia”. Tambah Aldi mengakhiri pembicaraan.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker