Daerah

Jaksa AL Diduga Terima Suap Dari Tersangka, ICW : Harus Ada Sanksi

FAKTAAKTUAL.COM, SUMUT – Persidangan terhadap terdakwa pencurian, Oleh jaksa AL kedua terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan penjara karena dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.  Serta Jaksa, tetap pada tuntutannya menyatakan kedua terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan pencurian, seperti yang tertuang dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.

Sementara usai mendengar tuntutan, salah satu keluarga terdakwa merasa kesal dan tidak terima anggota keluarga dihukum karena mengaku telah “memberi” uang suap sebesar Rp 3 juta untuk meringankan hukuman mereka.

Peristiwa ini diketahui setelah usai sidang mendengar putusan terhadap dua terdakwa pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Nanda Zulfikar Sinambela dan Yudha Wira, Selasa (19/9). Dimana salah satu keluarga terdakwa merasa kesal dan tidak terima anggota keluarganya dihukum karena mengaku telah “memberi” uang suap sebesar Rp 3 juta untuk meringankan hukuman.

“Kami tidak terima anak kami dituntut dua tahun setengah, karena sudah “memberikan” uang sebesar Rp 3 juta ke Jaksa,” ucap salah satu keluarga terdakwa.Usai sidang,  keluarga terdakwa Nandar Zulfikar Sinambela menyatakan sampai kapanpun tidak terima akan tuntutan hukuman yang diberikan jaksa. “Kami tidak terima anak kami dituntut 2 Tahun setengah. Karena kami sudah “memberikan” uang sejumlah Rp 3 Juta kepada Jaksa AL,” katanya.

Bila benar dan dapat dibuktikan telah melakukan gratifikasi, oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar berinisial AL dapat dikenakan indisiplioner oleh yang berwenang dalam hal ini Asisten Pengawasan Jaksa (Aswas). Bahkan, bisa terkena sanksi pemecatan.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Kordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) wilayah Siantar-Simalungun, Ir Jhonter Simbolon, saat diminta tanggapannya terkait soal tudingan yang dilontarkan keluarga terdakwa curanmor, bahwa oknum jaksa berinisial AL menerima suap senilai jutaan rupiah.

“Kalau tudingan itu benar, jelas itu merupakan gratifikasi dan suap, jelas melanggar hukum dan oknum jaksa AL, yang dituding si penerima suap harus disuarakan dan dikenakan indisiplioner oleh yang berwenang dalam hal ini Aswas dan bahkan bisa terkena sanksi pemecatan,” tegas Ir Jhonter Simbolon kepada Awak media, Kamis (21/9).

Sementara majelis hakim yang di pimpin Fitra Dewi, didampingi Hakim anggota Gita Sipayung dan Simon Sitorus mengatakan, akan bermusyawarah sebelum memutuskan hukuman, sidang pun ditunda minggu depan dengan agenda putusan hukuman terhadap dua terdakwa pelaku curanmor

“Untuk sidang putusan terhadap kedua terdakwa, majelis hakim akan bermusyawarah terlebih dahulu, dan sidang kita tunda hingga minggu depan, 26 September 2017,” ujar Fitra Dewi sembari mengetuk palu.

Sedangkan jaksa yang dikatakan menerima uang, tak lama sidang usai langsung tidak kelihatan disekitaran PN Pematangsiantar. Jaksa AL kemungkinan sengaja mengelak dari wartawan untuk tidak memberikan konfirmasi kepada wartawan.(Jurnalsumut.com).

Editor ; Gamal. P.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker