News

Kapolsek Batu Ampar Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Curanmor Dan Penganiayaan

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM –  Kapolsek Batu Ampar Gelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Curanmor yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu M. Driga Pradhika, STrK. bertempat di Mapolsek Batu Ampar. Selasa (30/08/2022).

Pelaku yang berhasil di amankan berinisial AL (35 Tahun) yang di amankan di Tanjung Sengkuang sementara Pelaku inisial HK (40 Tahun) di tangkap di Gedung Tua Hotel Lasinta, Kec. Lubuk Baja Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK menjelaskan berawal pada hari senin tanggal 22 agustus 2022 sekira pukul 20.00 wib, di Perum. GMP Tg. Sengkuang Kota Batam, saat itu anak korban SK baru pulang dari kerja dan memarkirkan sepeda motor tersebut di teras depan rumah korban.  Kemudian sekira pukul 22.00 wib korban di beritahu oleh anak korban bahwa sepeda motor yang ada di teras rumah sudah tidak ada lagi atau hilang, selanjutnya pada tanggal 23 agustus 2022 korban melapor ke Polsek Batu Ampar.

Setelah menerima laporan dari korban, kemudian pada hari selasa tanggal 23 agustus 2022 sekira pukul 17.00 wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar mendapatkan informasi yang diduga pelaku curanmor jatuh dari sepeda motor akibat melakukan tindak pidana jambret di Jalan depan martabak Har, lalu team melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap diduga pelaku curanmor, kemudian team berhasil mengamankan 1 orang Pelaku AL. yang di duga sebagai pelaku Curanmor di Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar – Kota Batam.  

Kemudian pada hari rabu tanggal 24 agustus 2022 sekira pukul 23.00 wib unit opsnal reskrim polsek batu ampar kembali mendapatkan informasi keberadaan yang diduga pelaku curanmor inisial HK dan berhasil mengamankan pelaku di Gedung Tua Hotel Lasinta Kec. Lubuk Baja Kota Batam, Selanjutnya pelaku beserta Barang bukti di bawa ke Polsek Batu Ampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK mengatakan setelah pelaku berhasil membawa sepeda motor milik Korban kemudian pelaku melakukan Tindak pidana jambret dengan menggunakan sepeda motor milik Korban. Menurut pengakuannya Pelaku melakukan Aksinya dengan menggunakan Kunci T.

Atas perbuatannya pelaku di jerat Dengan Pasal  Pasal 363 Ayat (2) Dengan Ancaman Hukuman Penjara 9 Tahun Ungkap Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK.(hot)

Pelaku Penganiayaan

Kapolsek Batu Ampar juga Ungkap Tindak Pidana Penganiayaan yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu M. Driga Pradhika, STrK. Selasa (30/08/2022). Pelaku yang berhasil di amankan berinisial MA yang di tangkap di dalam Kos – kosannya Ruli Kampung Seraya Bawah Kota Batam. 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK menjelaskan kejadian berawal Pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 02.00 Wib Pelapor AR bersama korban BF dan teman – temannya pergi dari rumah menuju foodcourt Pasifik yang mana mereka sebelumnya sudah dalam keadaan mabuk.  Sesampai di Foodcourt pelapor, korban dan teman – temannya tersebut memesan minuman lagi dan menikmati minuman sambil berjoget – joget di atas pentas yang ada di Foodcourt.

Kemudian sekira pukul 04.00 Wib pelapor, korban dan teman – temannya hendak pulang dan menuju parkiran motor saat berada di parkiran motor tiba – tiba pelapor ribut dengan teman – temannya, saat terjadi keributan datang Pelaku M.A. yang saat itu juga dalam keadaan mabuk, Pelaku MA melerai keributan dikarenakan Pelaku M.A.  juga kenal dengan pelapor.

Saat itu security foodcourt pasifik juga ikut membantu melerai dan setelah berhasil melerai keributan tersebut Pelaku M.A. bersama temannya hendak pulang namun tanpa sebab korban BF yang merupakan adik kandung pelapor yang saat itu sudah dalam keadaan mabuk memukul Pelaku M.A.  karena emosi Pelaku M.A.  pun membuka jok motornya dan mengambil 1 bilah pisau yang ada di dalam jok motornya lalu langsung menikam korban sebanyak 2 kali di bagian perut dan dada korban seketika korban terjatuh ke lantai.  Kemudian Pelaku M.A. kabur,  sementara korban di bawa  ke RS. Budi Kemuliaan.

Setelah menerima laporan dari Korban pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 05.00 Wib Kemuliaan Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim anggota Sabhara Polsek Batu Ampar turun ke tempat kejadian perkara untuk mendapatkan informasi yang ada di seputaran tempat kejadian perkara setelah mendapatkan informasi tim bergerak kerumah sakit  untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi korban, saat itu korban dalam kondisi kritis dan harus di rawat inap dan dilakukan operasi dikarenakan terdapat luka robek yang menganga di bagian perut dan dada korban.

Selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim mendapatkan informasi keberadaan Pelaku M.A, dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang  berada di rumah kos – kosannya di Ruli Kampung Seraya Bawah Pelaku M.A. Kemudian Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Batu Ampar.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK mengatakan Pelaku melakukan Penganiayaan karena terjadi perdebatan dengan Korban yang pada saat itu dalam kondisi Mabuk. Menurut pengakuannya Sajam milik pelaku yang di simpannya hanya untuk menjaga diri. Untuk saat ini kondisi korban masih dalam perawatan di RS. Budi Kemuliaan.

Atas perbuatannya pelaku di jerat Dengan Pasal  Pasal 351 Ayat (2) Dengan Ancaman Hukuman Penjara Selama – Lamanya Lima Tahun Ungkap Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK.(hot).

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker