Lingkungan

Kawasan Industri Wiraraja, Diduga Hancurkan Lingkungan Hidup Sebar Residu Sampah Impor

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Miris melihat lingkungan hidup dikota Batam, dengan begitu masifnya impor sampah plastik masuk kebeberapa industri, justru sangat mengkhawatirkan. Namun belum diketahui jumlah kuota sampah plastik yang masuk kekota Batam, berbagai sumber menyebut bahwa “penguasa” kuota sampah impor berada ditangan pemilik kawasan industri Wiraraja.

Akhir-akhir ini menjadi viral terkait rutinitas salah satu perusahaan PMA yaitu PT. King Shining Industri yang menjadi tenant dikawasan Industri Wiraraja yang membuang limbah cair dan limbah padat kemedia lingkungan, dianggap merupakan pelecehan kepada Negara Republik Indonesia, dimana perusahaan tersebut dianggap mengkangkangi UU 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Bukan hanya itu, perusahaan ini juga dianggap tidak menghormati UU yang berlaku di Negara Republik Indonesia terkait Ketenagakerjaan yaitu UU 13 Tahun 2003, dimana pekerja diperusahaan tersebut terkesan menderita karena banyak tekanan yang bekerja tanpa sefty, tanpa BPJS Ketenagakerjaan dll.

Akan tetapi dari semua prilaku perusahaan PMA tersebut tidak terlepas dari control dan kebijakan dari yang punya kawasan yang dianggap membiarkan hal itu semua terjadi.

Akankah kota Batam disebut Kota Pariwisata atau kota Sampah? sampai kapan Kota Batam bertahan tanpa ditutupi sampah impor yang diduga kuat mengandung racun mercury maupun radio aktif?Ini tanggapan dari ketua KPLHI sebagai organisasi peduli lingkungan yang pernah bermitra dengan pengelola kawasan Wiraraja dalam pengawasan lingkungan bagi kawasan dan beberapa tenant yang ada disana sangat menyayangkan atas perilaku perusahaan yang tidak mengelola limbah nya dengan baik dan benar.

“Apa yang kami saksikan dalam beberapa video dan visual yang beredar luas dalam beberapa hari ini menunjukkan bahwa pihak PT. King Shinning dan pihak kawasan wajib bertanggung jawab atas apa yang terjadi dengan membuang/melepas limbah cair ke drainase serta menumpuk limbah padat plastik yang tak dapat digunakan pada tempat yang tidak semestinya”. Ucap Azhary, kepada faktaaktual.com, Rabu 7/10/2020 melalui WA.KPLHI Kota Batam meminta kepada Pemerintah Kota Batam melalui dinas terkait (DLH) harus berani bertindak, menegur jika perlu memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut. Tidak perlu lagi dilakukan pembinaan karena KPLHI sudah pernah memberikan pelayanan pengawasan di internal kawasan Wiraraja pada 2019 silam.

“DLH perlu melakukan investigasi secara komprehensif terhadap perilaku yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup oleh perusahaan tersebut. Periksa semua kelengkapan standar Operasional perusahaan beserta izin – izin yang mereka miliki seperti UKL UPL, IPLC, STP, dan TPSLB3 perusahaan apakah prosedur pengelolaan limbah cair maupun limbah padatnya sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Dalam pengamatan KPLHI setidaknya perusahaan sudah mengabaikan UU 32/2009 dan beberapa peraturan dibawahnya yang mengatur tentang pengelolaan limbah cair maupun limbah padat juga peraturan menteri perdagangan No. 84/2019”.Tegasnya.

Ada baiknya importasi plastik bekas dari luar negeri saat ini perlu pengawasan yang lebih ketat dan mensyaratkan kepada pihak importir nya untuk menyediakan alat pemusnah limbah yang tidak dapat digunakan sebagai raw material dalam produksi biji plastik oleh perusahaan tersebut.

Sebagaimana kami sampaikan diatas bahwa KPLHI pernah menjadi mitra pengawasan di kawasan industri Wiraraja serta pernah menyampaikan teguran melalui pengelola kawasan kepada tenant yang beroperasi disana.

“Kepada teman teman media kami menyampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga telah melakukan investigasi jurnalistik terhadap pembuangan limbah di kawasan Wiraraja tersebut demi mendorong pembangunan yang berkelanjutan terhadap lingkungan hidup”. Ucap Ketum KPLHI menutup WA nya.

Hingga berita ini diekspos, pihak pemilik Kawasan Industri Wiraraja enggan memberikan keterangan walaupun sudah diminta penjelasannya melalui WhatsApp nya dua hari lalu, kemudian pihak DLH kota Batam belum memberikan keterangan terkait pemberitaan yang sudah beredar dibeberapa WA group maupun facebook. Saat ini sedang menunggu keterangan dan pencerahan dari Menteri LHK maupun Dirjen Sampah dan Limbah Ibu Vivien dari Jakarta.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker