News

Ketua BP Batam Yang Baru, Terkesan Lamban dalam Menyikapi Pemasalahan Lahan Di Kota Batam

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Setelah pergantian Ketua BP Batam, Masyarakat kota Batam berharap adanya perubahan yang signifikan atas sengketa lahan di Kota Batam. Ternyata hingga saat ini tidak membawa pengaruh positif terhadap permasalahan yang ada, Hanya “Batam Menari?”.

Beberapa contoh persoalan lahan yang belum terealisasi, seperti daerah Kabil Punggur, Batu Aji, Sagulung, maupun diwilayah Bengkong yang nota bene masih terbiarkan tanpa adanya kesimpulan akhir dari ketua BP yang baru saat ini.

KWITANSI-DKB-PEMBAYARAN-UWTO
KWITANSI-DKB-PEMBAYARAN-UWTO

Salah satu contoh lokasi lahan yang tetap sengketa antara warga dengan pihak perusahaan hingga kini belum ada solusi dari ketua BP Batam yang baru, walaupun sudah dilaporkan oleh warga kepada Ketua BP Batam. Sebut saja  Kampung Belimbing kelurahan Sadai kecamatan Bengkong. Warga yang telah memiliki bangunan rumah permanen yang didirikan oleh warga itu sendiri, hampir 60 % telah membayar UWTO, Peralihan hak serta  Pembelian tanah untuk kavling kepada pihak perusahaan.

Faktur pembayaranan atas tanah oleh Warga.
Faktur pembayaranan atas tanah oleh Warga.

Warga Kampung Belimbing yang tidak bersedia namanya dipublikasikan mengatakan, bahwa pihak perusahaan telah melakukan penagihan uang dari masyarakat yang disebut untuk membayar UWTO, Peralihan hak serta  Pembelian tanah untuk kavling.

“Saya sendiri kan sudah melakukan pelunasan pembelian lahan kepada pihak perusahaan, sementara pihak perusahaan tersebut hanya memberikan kwitansi sebagai tanda pelunasan atas lahan saya, itu diatas materai 6000 dan di sertai stempel perusahaan “ katanya. Jumat 1/6/2018.

Dia menambahkan, warga Kampung Belimbing sudah melakukan pembayaran pelunasan lahan, patutnya pihak perusahaan wajib memberikan surat kavling atau kelengkapan lainnya yang berhubungan dengan pembayaran lahan/kavling sehingga warga bisa mengurus sertifikat lahannya ke BPN.

Leni, juga mengatakan, untuk kepengurusan sertifikat lahannya, Dia bisa langsung ke BPN. Alasannya, kepengurusan sertifikat lahan saat ini masih gratis sesuai dengan Program Nasional Presiden Republik Indonesia. Leni berharap supaya surat kavlingnya segera dikeluarkan oleh pihak perusahaan maupun BP Batam sebagai Badan yang bertanggung jawab dalam urusan lahan.

 

“Rumah kita bangun sendiri, harga lahan sudah kita lunasi, UWTO juga sudah kita bayar, kok malah warga di hadapkan lagi kepihak Notaris untuk pembuatan Sertifikat dengan biaya yang cukup mahal?”  Ungkapnya.

Leni berharap, kepala BP Batam yang baru dapat turun kebasis masyarakat dan memperhatikan keluhan masyarakat kota Batam dalam setiap permasalahan lahan, Dimana BP Batam berhak memanggil pihak perusahaan untuk meminta pertanggung jawaban atas uang yang sudah diterima dari warga maupun atas lahan yang sudah diserahkan kepada masyarakat.(Amjoi Group).

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker