Nasional

Ketua Umum APKOMINDO Tidak Mendapat Surat Gugatan Jelang Putusan

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA – Sidang gugatan perkara perdata No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. yang diajukan sejak tanggal 21 Agustus 2018 oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail yang mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau DPP APKOMINDO segera memasuki agenda putusan.

Sidang putusan yang seharusnya berlangsung pada 18 September 2019 lalu, akan tetapi ditunda menjadi tanggal 09 Oktober 2019 oleh Ketua Majelis Hakim Ratmoho SH MH.

Dalam perkara ini, Pihak tergugat adalah Soegiharto Santoso alias Hoky sebagai Ketua Umum DPP APKOMINDO yang sah dan juga Wapimred media Infobreaking News.

Pada saat sidang, Soegiharto sebagai tergugat hadir, kemudian sempat menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim terkait surat gugatan yang belum juga diterimanya meskipun sudah berkali-kali diminta kepada pihak penggugat namun tetap saja tidak diberikan.

Hoky bahkan mengaku pernah dua kali berupaya menemui Kuasa Hukum Penggugat yaitu Otto Hasibuan di kantor pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES, pada tanggal 18 Januari 2018 dan pada tanggal 12 Agustus 2019 untuk meminta berkas surat gugatan dan surat jawaban klarifikasi atas pengiriman surat Nomor 70/OHA/XI/2017 tertanggal 20 November 2017 dari kantor Otto Hasibuan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).

“Surat gugatan tersebut sangat penting bagi saya untuk membuktikan bahwa di dalam surat gugatan tersebut diduga kuat ada surat keterangan palsu yang erat kaitannya dengan akta otentik notaris yang dilampirkan sebagai barang bukti oleh pihak penggugat,” ungkap Hoky.

Hoky juga menyatakan, akan melakukan upaya hukum lainnya karena salah satu pihak penggugat yaitu Faaz Ismail telah mengakui bahwa dirinya menjabat Sekretaris “DPD APKOMINDO Provinsi DKI Jakarta masa jabatan 2017 – 2019”, bukan sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat.

Hoky menambahkan, dirinya memperoleh pengakuan dari Faaz Ismail bahwa pihak Faaz Ismail tidak mengetahui isi surat gugatan, termasuk pihak Faaz Ismail tidak mengetahui siapa yang membayar biaya jasa pengacara kantor pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES, Hoky menduga ada pihak yang sengaja merekayasa dan membiayai perkara tersebut.

Pengakuan itu dikuatkan sendiri oleh Faaz Ismali ketika memperlihatkan kartu namanya sebagai Sekretaris DPD APKOMINDO DKI Jakarta bukannya Sekjen DPP APKOMINDO. Sementara dalam surat gugatan tertera jabatan Faaz Ismail adalah sebagai Sekjen DPP APKOMINDO periode 2015-2020.

Sebagai orang yang tergugat, menyatakan optimismenya akan kembali memenangkan perkara gugatan perdata di PN Jaksel, apalagi penggugat Rudy Dermawan Muliadi telah menjadi tersangka di Polda DIY, bahkan penggugat Faaz Ismail telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan di PN Yogyakarta terkait perkara pidana UU ITE.

“Kita optimis menang dalam gugatan ini, yang perlu disoroti adalah tentang peradilan yang terkesan ditutup-tutupi, kita perlu transparan”. jelasnya menutup wawancara. Senin 7/10/2019.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker