Sorot Hukum

Soegiharto Hartono: Sejak 2013, 14 Perkara Dilaluinya, Dendam Kesumat?

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA – Faaz Ismail dan koleganya terus saja menggugat APKOMINDO. Hal ini terjadi sejak tahun 2013, Dari sekian banyak perkara yang diajukan kepengadilan oleh Faaz dan koleganya, hampir semua dimenangkan oleh Soegiharto sebagai tergugat dalam perkara tersebut.

“Hingga saat ini saya digugat terus, belasan perkara terkait APKOMINDO, baik perkara Perdata, Perkara Pidana, termasuk perkara Tata Usaha Negara hingga harus melakukan Praperadilan, tapi hampir seluruhnya saya menang,” ujar Soegiharto alias Hoky, Senin 7/10/2019.

Soegiharto mencatat perkara yang menimpa dirinya terkait APKOMINDO, ada 14 perkara pengadilan dan 5 laporan polisi, dimana semuanya dijalani Soegiharto Santoso alias Hoky dengan baik dan koperatif dan transparan.
1. Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM
2. Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT
3. Perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT
4. Perkara No: 483 K/TUN/2016 di MA
5. Perkara No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl
6. Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl
7. Perkara No: 53/Pdt.Sus-Hak. Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst
8. Perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI
9. Perkara No: 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018 di MA
10. Perkara No: 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl
11. Perkara No: 13/Pid.c/2019/PN.Btl
12. Perkara No: 44/PID/2019/PT.YYK
13. Perkara No: 144 K/PID.SUS/2018 di MA (Kasasi JPU DITOLAK, namun masih dinantikan salinan Putusan Kasasi)
14. Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. (tanggal 09 Oktober 2019 sidang putusan)

Lima Laporan Polisi yaitu:
1. LP Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS
2. LP Nomor: LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri
3. LP Nomor: TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri
4. LP Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri
5. LP Nomor: LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul.

Hoky memaparkan, bahwa sesungguhnya seluruh laporan polisi tersebut diatas diduga direkayasa dan dibuat-buat, sehingga meskipun dirinya sempat ditahan selama 43 (empat puluh tiga) hari di Rutan Bantul secara sewenang-wenang oleh para oknum penegak hukum yang memproses LP/ 392/ IV/ 2016/ Bareskrim Polri, faktanya dirinya divonis Bebas oleh PN Bantul pada tanggal 25 September 2017.

Bahkan dalam persidangan terungkap saksi Henky Tjokroadhiguno menyatakan ada yang menyiapkan dana agar Hoky dipenjara, salah satu nama yang menyiapkan dana disebutkan Suharto Juwono dan keterangan saksi Henky Tjokroadhiguno tersebut tercatat dalam salinan putusan PN Bantul Perkara No: 03/ Pid.Sus/ 2017/ PN.Btl.

Soegiharto mengatakan, pihaknya sudah banyak menggalang dan meminta dukungan hukum atas apa yang menimpa dirinya didalam APKOMINDO, Salah satu pakar hukum Indonesia seperti Mahfud MD dan pakar-pakar hukum lainnya.

“Mereka (ahli-ahli hukum negara) terkesan heran, kenapa perlakuan peradilan seperti itu, ada indikasi adanya rekayasa kasus yang terselubung ini, atau mungkin perkara ini sudah menjadi personal”. jelas Soegiharto kepada media terkait tanggapan para pakar hukum.

“Tapi Saya yakin, saya akan memenangkan perkara ini”, tutupnya.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker