Nasional

Kasus APKOMINDO Atau Kriminalisasi Soegiharto? Mahfud MD: Buktikan!

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA – Perkara yang menimpa Soegiharto terkait APKOMINDO bukan lagi soal Assosiasi. Tetapi sudah mengarah kepribadi Soegiharto sendiri atau bisa disebut “Kriminalisasi person”. Terbukti dari 14 perkara yang diajukan oleh Faaz Ismail dan koleganya, diduga banyak rekayasa dan mengada-ada guna hanya untuk menyerang diri pribadi Soegiharto. Terbukti, dari semua perkara mulai dari perkara Perdata, Perkara Pidana, termasuk perkara Tata Usaha Negara, semuanya dimenangkan tergugat walaupun hingga harus melakukan Praperadilan.

Perkara kriminalisasi terhadap diri Soegiharto alias Hoky telah menjadi pembicaran banyak pihak, sehingga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk diantaranya Prof. Mahfud MD.

“Terkait kasus yang dialami Hoky, putusan bebas hakim sudah sesuai karena jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya, tetapi jika karena putusan bebas, jaksa mengajukan kasasi, saya pribadi percaya bahwa putusan Mahkamah Agung akan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Bantul karena sejak awal dipercaya oleh majelis hakim bahwa tindakan kriminal yang diduga dilakukan terdakwa Hoky, tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa,” kata Mahfud, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Secara terpisah, Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Periode II, Kamilov Sagala SH MH ikut menyoroti kasus ini.

“Mengingat kasus ini sudah mengarah kepada kriminalisasi pribadi seseorang yaitu saudara Soegiharto Santoso dan ini jelas sudah menzolimi keluarganya, maka tidak ada kata lain siapapun di muka bumi wajib membantu dan meluruskannya agar tidak terjadi kesesatan penegakan hukum di NKRI. ‘Merdeka atau Mati Keadilan’.” tegasnya.

Oleh karena perkara APKOMINDO telah viral dan memperoleh banyak simpati, maka R Renaldi Herwendro SH Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta tertarik menjadikan perkara tersebut sebagai tesisnya. Selain itu ada Kolonel Mardikan yang menyatakan akan menjadikan perkara APKOMINDO sebagai disertasi tentang HAKI.

Selain menantikan putusan sidang dari PN Jaksel beserta surat gugatannya, saat ini Hoky juga masih terus menantikan salinan putusan MA terkait Perkara No: 144 K/PID.SUS/2018 yang telah melampaui PERMA 214/KMA/SK/XII/2014, dimana seharusnya dalam 250 hari setelah berkas perkara Kasasi diterima oleh MA, maka salinan putusan harusnya telah dikirimkan ke Pengadilan Pengaju, padahal berkas telah diterima oleh MA sejak tanggal 10 Januari 2018, dan hingga saat ini, Senin,7/10-2019 telah mencapai 636 hari, namun faktanya perkara yang ditangani oleh Majelis Hakim Desnayeti, Maruap Dohmatiga Pasaribu, dan Suhadi, serta Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait belum juga diterima. Bagaimana Standard Operasional Prosedur perjalanan surat perkara maupun perkara itu sendiri berlaku dinegeri ini.?

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker