News

Koreksi Dari Komisioner BNSP: Bukan Melarang DP Untuk Serifikasi Pers, Tapi DP Wajib Mendirikan LSP Yang Dilisensi BNSP

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA –Dibeberapa berita media online yang menulis judul “Latih Asesor Wartawan, BNSP Larang DP Sertifikasi Wartawan”, Komisioner BNSP Henny Widyaningsih Minta Media Lakukan Kewajiban Koreksi terhadap judul berita yang beredar.

Menurut Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi melakukan klarifikasi terkait judul pemberitaan di beberapa media, Komisioner BNSP, Henny menghubungi Ketua LSP Pers Indonesia, dan disampaikan, bahwa dirinya tidak membuat pernyataan melarang Dewan Pers mensertifikasi wartawan.

Hal itu dibuktikan, bahwa di dalam pengarahan yang dilakukan saat pembukaan pelatihan calon asesor kompetensi BNSP tersebut dirinya tidak mengeluarkan pernyataan melarang Dewan Pers untuk sertifikasi wartawan.

“Jadi media yang membuat kesimpulan dan membuat berita dengan judul seperti itu, saya tidak menyampaikan kalimat seperti itu, untuk itu saya meminta koreksi terhadap media yang telah menerbitkan berita terebut,” ujar Henny.

Henny menyampaikan bahasa atau kalimat seperti ini, “Jika Dewan Pers ingin memberikan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan Sistem Nasional Sertifikasi Kompetensi Kerja, maka Dewan Pers wajib mendirikan LSP yang dilisensi BNSP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2018 tentang BNSP dan atau merekomendasi pendirian LSP di bidang kewartawanan sesuai dengan ketentuan lisensi LSP,” urai Henny dalam acara.

“Dan ini yang sedang di harmonisasi agar LSP dapat dibentuk di Dewan Pers, untuk memastikan dan memelihara kompetensi profesi kewartawanan,” tambahnya.

Henny juga menjelaskan, BNSP prinsipnya melakukan sertifikasi kompetensi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

“BNSP mempunyai otoritas dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja secara nasional,” ujarnya lagi.

“LSP Pers Indonesia harus melalui tahapan asesmen lisensi dan penyaksian uji dari BNSP untuk mendapatkan lisensi BNSP. Jika telah mendapat lisensi BNSP, maka LSP ini dapat menjadi LSP pertama di bidang kewartawanan di Indonesia dan menjadi bagian dari pemerintah Indonesia, BNSP didalam memenuhi kewajibannya yang memiliki hak otoritas dalam pengukuran dan pengujian kompetensi profesi, ini baru pertama kali untuk melakukan sertifikasi kompetensi profesi kewartawanan,” ujarnya.

Dalam pembicaraanya dengan Ketua LSP Pers Indonesia, Henny menyarankan supaya profesionalitas kewartawanan tetap situmbuh kembangkan dan terus menjalankan kode etik Pers itu sendiri.

“UU 40 tahun 1999, yaitu UU Pokok Pers, saat ini menjadi acuan bagi para Pers dalam menjalankan tugasnya sebagai sosial control dan sebagai pemberi pencerahan kepada publik melalui berita -berita yang dituangkan dalam uraian berita”. Ucap Ketua LSP Pers Indonesia menambah permintaan koreksi dari Komisioner BNSP.

Sumber: Henny S Widyaningsih
(Anggota BNSP) dan Ketua SPRI.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker