Nasional

KPK Kembali Periksa Gamawan Fauzi, Terkait E-KTP

Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzis menjawab pertanyan wartawan usai menjalani pemeriksaan selama enam jam oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, 12 Oktober 2016. Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) periode 2011-2012.

JAKARTA.FAKTAAKTUAL.com- Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Kamis, 19 Januari 2017. Pemeriksaan ini masih terkait dengan dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis, 19 Januari 2017.

Gamawan tiba di gedung KPK pukul 09.20. Ia terlihat mengenakan kemeja hitam dan didampingi seorang ajudan. Namun, hingga masuk ke ruang tunggu pemeriksaan, Gamawan tak berkata apa-apa.
Gamawan tercatat sudah pernah diperiksa penyidik KPK pada Oktober tahun lalu. Namanya disebut oleh bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Setelah diperiksa KPK terkait dengan kasus e-KTP pada 27 September 2016, Nazar menuturkan Gamawan menjadi salah seorang yang kebagian komisi proyek e-KTP dari konsorsium pemenang tender. “Masalah penggelembungan harga dalam proyek e-KTP, uangnya mengalir ke Irman, lalu ke Menteri Dalam Negeri saat itu,” kata Nazar.

Hingga saat ini KPK telah memeriksa 285 saksi dalam perkara ini. Para saksi terdiri dari pihak Kementerian Dalam Negeri, politikus, dan pihak swasta. Menurut Febri, tak lama lagi berkas perkara proyek yang menelan kerugian negara hingga Rp 2 triliun ini akan dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Sejumlah saksi telah dikonfrontir dengan saksi lain untuk mendapatkan keterangan yang valid. Sebut saja Setya Novanto. Pekan lalu ia dikonfrontir dengan seorang saksi dari swasta mengenai adanya beberapa pertemuan untuk membahas proyek e-KTP di kantor DPR dan beberapa hotel.

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni pun juga sempat dikonfrontir dengan saksi dari kementeriannya terkait dengan pertemuan yang berbeda dari Setya Novanto.

Usaha untuk menelusuri jaringan korupsi proyek senilai Rp 6 triliun ini terus dilakukan. Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan mengirim penyidiknya hingga ke Singapura untuk memeriksa salah satu supplier proyek e-KTP.

Sepanjang 2016, KPK tercatat telah menyita uang sebanyak Rp 247 miliar yang diambil dari perorangan dan korporasi. Namun, sejak diusut pada 2014, KPK baru menetapkan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka. Mereka adalah Irman dan Sugiharto.

EDITOR ;gamal

sumber; Tempo.co

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker